Pringsewu,-Polisi terus mengembangkan kasus pencurian kabel tembaga milik PLN di Pringsewu, Lampung. Hasilnya satu tersangka baru berinisial SW (64) warga Podomoro, Pekon Podosari, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu ditangkap Polisi.
Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menjelaskan, tersangka SW atau bisa dipanggil Mbah Wowon ini ditangkap dirumahnya pada Kamis petang (21/9), pukul 18.45 Wib. Dia ditangkap paska tersangka TH (23) warga kecamatan Adiluwih yang ditangkap sebelumnya bernyanyi atas keterlibatannya.
“Tersangka SW alias Mbah Wowon ini turut kata amankan karena diduga terlibat dalam jaringan pencurian kabel listrik disejumlah wilayah di Pringsewu,” ujar AKP Rohmadi pada awak media. Jumat (22/9/2023).
Ia menyebut, Mbah Wowon yang saat ini masih berstatus pegawai kontrak PLN itu diduga terlibat pencurian kabel listrik di 6 TKP yang tersebar di wilayah kabupaten Pringsewu dan kabupaten Pesawaran.
Pencurian itu dilakukan bersama kedua pelaku lain yang masih memiliki hubungan keluarga, yakni TH (menantu) dan YP (anak kandung)
Pencurian itu dilakukan dalam kurun waktu dua tahun sejak 2022 dan Dapat dengan mudah dilakukan karena diotaki oleh tersangka SW yang kebetulan bekerja sebagai teknisi PLN diwilayah tersebut.
“Akibat perbuatan ketiga pelaku tersebut pihak PLN merugi hingga Rp.40 juta,” ungkapnya.
Ia mengatakan, motif para pelaku nekat melakukan aksi pencurian karena terdesak kebutuhan membayar hutang dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.(*)