Tuba,-Misteri penemuan sesosok mayat berjenis kelamin laki-laki bernama Pembadi Harianja (61), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Gedung Bandar Rahayu, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang di dalam sumur yang berada di rumahnya, hari Minggu (20/08/2023), sekitar pukul 20.20 WIB, diungkap Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang.
Dari serangkaian olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan para saksi yang dilakukan oleh petugas, terungkap bahwa kejadian penemuan mayat tersebut merupakan korban tindak pidana pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengakibatkan kematian.
“Pelaku berinisial S als SJ als SG als TG (45), beprofesi wiraswasta, warga Desa Batu Gane, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan. Ia ditangkap hari Sabtu (16/09/2023), sekitar pukul 15.30 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumanya,” kata Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, yang diwakili Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK, MH, didampingi KBO Satreskrim, Iptu Abdullah, Kanit Tipidkor, Ipda Sobrun, SH, MH, dan Kanit Resum, Aiptu Robert H Purba, SH, MH, saat menggelar konferensi pers, hari Jum'at (22/09/2023), pukul 13.30 WIB, di Mapolres setempat.
Menurut keterangan dari pelaku, lanjut AKP Wido, tindak pidana pembunuhan atau curas yang mengakibatkan kematian yang dialami oleh korban terjadi hari Kamis (17/08/2023), sekitar pukul 19.45 WIB. Mulanya pelaku sedang makan mie ayam di pertigaan Kampung Gedung Meneng dan teringat perkataan saksi bahwa pelaku tinggal sendirian di rumahnya, sehingga muncul niat pelaku untuk melakukan tindak pidana.
“Pelaku datang sendirian ke rumah korban dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega trodol, lalu diparkirkan di kebun sawit di belakang rumah korban. Pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui dapur dan menuju ke ruang tengah. Aksi pelaku ini diketahui oleh korban, sehingga pelaku langsung membacok kepala korban sebanyak 3 kali, kemudian pelaku memukul dada sebelah kiri korban dengan menggunakan kayu balok sebanyak 1 kali. Korban lalu dibuang oleh pelaku ke dalam sumur,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.
Kasat Reskrim menerangkan, sebelum pergi meninggalkan rumah korban, pelaku ini mengambil 3 buah tas yang ada di meja, lalu dimasukkan ke dalam karung, kemudian pergi menuju ke arah lebung dan berhenti disana.
“Ternyata di dalam salah satu tas berisi uang tunai sebanyak Rp 20 juta, uang tersebut diambil oleh pelaku, sedangkan tas yang sudah kosong dan 1 unit ponsel merek Nokia milik korban dibuang oleh pelaku di sekitar lebung. Pelaku lalu menuju ke tempatnya bekerja sebagai penjaga alat berat exavator dan tidur di dalam alat berat tersebut. Keesokan harinya pelaku langsung kabur melarikan diri,” terang AKP Wido.
Alumni Akpol 2013 menambahkan, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal berlapis, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
“Pasal yang kami kenakan kepada pelaku yakni Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan, atau Pasal 365 ayat 3 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, atau Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan mengakibatkan kematian,” imbuhnya. (*)