Lampung Utara,-Dalam rangka menjaga dan menjamin pelaksanaan hak asasi manusia (HAM) serta memberikan perlindungan, kepastian, keadilan, kepada setiap orang ataupun masyarakat oleh Negara LSM Lentera Lampung Sampaikan Laporan Dugaan tindak Pidana pelanggaran HAM kepada Kejari,Jumat (1/9/2023).
Dugaan tindak pidana pelanggaran HAM yang dilakukan tersebut dilakukan dalam bentuk pengusiran secara paksa dan tertulis oleh kepala Desa, BPD dan perangkat desa kepada sdr. Nandang Zaily yang merupakan mantan Kepala desa beserta keluarganya dari Desa sabuk empat,”ujar Muharis.
Atas tindakan pengusiran yang yang dilakukan terhadap warga di desa sabuk 4 tersebut di duga merupakan bentuk tindak pidana pelaggaran HAM yang tertuang didalam pasal 335 ayat 1 KUHP, dan Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak asasi manusia dan Undang-undang nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak asasi Manusia dengan ancaman hukuman berupa pidana maksimal yaitu Hukuman mati dan hukuman minimal berupa hukuman 10 tahun di dalam penjara,”ujar Muharis.
Dengan sikap arogansi dan tindakan sewenang-wenang tersebut, Muharis mendukung Kejaksaan negeri Lampung Utara segera melakukan langkah preventif dengan segera melakukan langkah berupa penahanan para pelaku yang terlibat dalam dugaan tindak pidana pelanggaran HAM di desa sabuk empat,”ujar Muharis.
Adanya upaya penangkapan dan penahanan serius oknum pelaku yang dilakukan oleh tim Kejari Lampung Utara dalam tempo cepat akan dapat memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat sabuk empat yang terzolimi,” ungkap Muharis.
Sikap dam respon cepat akan menciptakan rasa keadilan serta mewujudkan Marwah dan citra positif institusi kejaksaan negeri Lampung Utara yang selama ini tidak pernah pandang bulu terhadap oknum pelaku tindak pidana HAM di daerah,” tutup Muharis.(M4)