Lampung Utara,-Pepatah “Lidah Tak Bertulang” memiliki makna yang sangat mendalam. Meskipun lunak dan tidak bertulang, tapi sekali berucap terkadang lidah bisa melukai hati dan perasaan seseorang.
Ada orang yang suka “bermain” dengan kata, dan ada yang suka “berbicara” sesuai fakta.
Tetapi ingatlah bahwa bukanlah “Pembicaraan” yang menjadi fakta karena faktalah yang berbicara.
Selain pepatah “Lidah Tak Bertulang”, dalam bersosial media kita juga mengenal pepatah “Jempolmu Adalah Harimaumu”. Berhati-hatilah dalam menggunakan gadgetmu, karena apa yang kau ketik akan dibaca oleh khalayak ramai. Apa yang kau ketik bisa saja menjadi boomerang buatmu.
Jum’at (01/03/2024), awak media Patriot, Buser Bhayangkara dan LSM Abdi Nusa berkunjung dan bersilaturahmi sebagai sosial kontrol ke Desa Sumber Arum, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, dan bertemu dengan Kepala Desa Sumber Arum, Mulyadi.
Dalam kunjungan tersebut awak media dan juga LSM berbincang-bincang biasa tanpa ada bahasa penekanan ataupun intimidasi.
Disela-sela percakapan, awak media dan LSM menawarkan dan menyerahkan berkas MoU Publikasi kepada Kepala Desa Sumber Arum, Mulyadi.
“Berkas ini saya terima dan akan saya pertimbangkan serta koordinasikan dulu dengan rekan saya di advokat, jadi saya belum bisa memutuskannya”, ujar Mulyadi.
Awak media dan LSM kemudian berpamitan kepada Kepala Desa Sumber Arum, Mulyadi.
Akan tetapi sesampainya di rumah, awak media Patriot mendapat kiriman screenshot percakapan rekanan (pengacara) Desa Sumber Arum di grub WA miliknya yang menggunakan bahasa tidak menyenangkan dengan mengatakan bahwa awak media dan LSM yang datang melakukan pemaksaan dan ngotot untuk melakukan MoU di Desa Sumber Arum dengan Kepala Desa, Mulyadi.
Saat awak media konfirmasi Kepala Desa Sumber Arum, Mulyadi via. Whatsapps menjelaskan saya tidak pernah bilang dengan pengacara saya bahwa mereka marah marah,saya cuma koordinasi dan bilang bahwa ada wartawan mintak MOU publikasi desa,ngak ada kata kata yang inpo marah marah,”ujar Mulyadi.
Saya koordinasi dengan pengacara tidak lebih dan tidak kurang,disingung terkait bahasa di group whatsapps juga saya kurang paham,”pungkas Mulyadi.(Red)





























