MERANGIN, JAMBI, – Ketua Umum Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP), Deferi Zan, murka besar setelah mendapat laporan bahwa pengurus KWIP Kabupaten Merangin, Ady Lubis, dikeroyok di dalam lingkungan Pengadilan Negeri Merangin, namun penanganan laporannya di Polres Merangin justru jalan di tempat.
Peristiwa yang sangat memalukan dunia hukum ini terjadi pada Kamis, 4 November 2026 di Pengadilan Negeri Merangin. Seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik meliput persidangan, justru menjadi korban pengeroyokan di dalam gedung yang seharusnya menjadi istana keadilan.
“Kacau balau! Ini penghinaan luar biasa! Bayangkan, TKP-nya di dalam Pengadilan Negeri Merangin. Di rumah keadilan! Wartawan kami, Ady Lubis, dikeroyok di dalam PN. Ini bukan hanya menganiaya wartawan, tapi melecehkan marwah Ketua PN Merangin, melecehkan institusi pengadilan itu sendiri. Tapi anehnya, laporan di Polres Merangin jalan di tempat. Ada apa ini?” tegas Deferi Zan dengan nada sangat kecewa, Kamis (4/11/2026).
Deferi Zan mempertanyakan keseriusan Polres Merangin. Menurutnya, jika TKP sudah sangat jelas di lingkungan Pengadilan Negeri Merangin, seharusnya CCTV pengadilan bisa menjadi bukti kuat, saksi banyak dari petugas PN, pengunjung sidang, bahkan hakim. Tidak ada alasan untuk memperlambat.
“TKP di PN Merangin! Saksi ada petugas pengadilan, ada pengunjung sidang, ada CCTV! Bukti sangat terang benderang. Kenapa Polres Merangin lamban? Kenapa pelaku belum ditangkap? Jangan-jangan Polres Merangin takut karena pelaku preman sidang yang punya backing? Atau ada yang main mata?” sindir Deferi pedas.
Ia menilai, pembiaran ini akan menjadi preseden buruk. Jika kekerasan bisa terjadi di dalam pengadilan dan dibiarkan, maka tidak ada lagi tempat aman bagi pencari keadilan dan jurnalis.
Sikap Tegas DPP KWIP:
1. Polres Merangin Dinilai Lecehkan PN Merangin
Dengan tidak segera menangkap pelaku pengeroyokan yang TKP-nya di PN Merangin, Polres Merangin secara tidak langsung membiarkan marwah Pengadilan Negeri Merangin diinjak-injak oleh preman.
2. Minta Ketua PN Merangin Turun Tangan
KWIP mendesak Ketua Pengadilan Negeri Merangin untuk tidak diam. PN harus bersikap sebagai korban institusi yang dilecehkan. Ketua PN diminta menyurati Kapolres dan membuka CCTV untuk bantu polisi.
3. Ultimatum
“Ini saya peringatkan keras. Karena TKP di PN Merangin, kasus ini atensi Mahkamah Agung. Saya beri waktu kepada Kapolres Merangin untuk tangkap pelaku. Kalau tidak, saya akan pimpin langsung aksi KWIP di dua titik: di Polres Merangin dan di Pengadilan Negeri Merangin. Kita akan tanya langsung ke Ketua PN, kenapa wartawan bisa dikeroyok di dalam gedungnya sendiri,” tegas Deferi.
Deferi menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa wartawan dilindungi UU Pers No. 40 Tahun 1999. Pengeroyokan di lingkungan pengadilan adalah tindak pidana berlapis.
“Kami tidak akan berhenti sampai pelaku yang mengeroyok Ady Lubis di PN Merangin itu pakai baju tahanan. Ini harga mati,” tutupnya.
Hormat Kami,
DEFERI ZAN
Ketua Umum Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP)



























