Tulang Bawang,-Pendiri LSM JERAT, Sandi Chandra Pratama,S.Psi., menyoroti sikap sejumlah pejabat pemerintah yang terkesan menghindari wartawan. Menurutnya, perilaku itu tidak hanya terkait komunikasi, tetapi juga memiliki latar belakang psikologis berupa mekanisme pertahanan diri.
Sandi menilai kecenderungan pejabat menghindar dari pertanyaan wartawan merupakan bentuk defense mechanism untuk melindungi reputasi, ego, dan stabilitas emosional dari kritik publik.
“Sikap alergi terhadap wartawan secara psikologis dipicu mekanisme pertahanan diri guna melindungi reputasi, ego, dan stabilitas emosional mereka dari ancaman kritik,” kata Sandi, Senin (27/7/2026).
Ia menjelaskan, banyak pejabat memiliki konsep diri sebagai sosok kompeten dan berjasa. Ketika dihadapkan pertanyaan kritis atau temuan kegagalan kebijakan, muncul benturan antara realitas di lapangan dengan keyakinan tersebut.
“Untuk menghindari rasa tidak nyaman akibat konflik kognitif itu, mereka memilih avoidance atau penghindaran terhadap wartawan,” ujarnya.
Selain itu, dunia politik dan pemerintahan sangat bergantung pada narasi yang terstruktur. Pertanyaan wartawan yang tidak dapat diprediksi dinilai mengancam kendali informasi sehingga memicu kecemasan.
“Ketidakmampuan memprediksi arah pertanyaan memicu anxiety. Respons yang dianggap paling aman adalah menarik diri dari interaksi,” jelasnya.
Sandi menambahkan, pejabat yang belum menguasai bidang tugasnya cenderung khawatir kelemahannya terbongkar melalui wawancara.
“Wartawan dipandang sebagai penguji yang siap menguliti kelemahan mereka, sehingga menciptakan kecemasan sosial saat berhadapan dengan mikrofon dan kamera,” katanya.
Pengalaman buruk dengan media, seperti salah kutip, pemberitaan negatif, atau perundungan di media sosial, juga dapat membentuk persepsi bahwa wartawan adalah ancaman.
“Respons psikologis yang muncul adalah _flight_ atau menghindar agar pengalaman serupa tidak terulang,” ujarnya.
Dari sisi hukum, Sandi menegaskan penolakan pejabat memberikan keterangan kepada wartawan tanpa alasan sah bertentangan dengan prinsip keterbukaan dan demokrasi.
Ia mengacu pada Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak masyarakat memperoleh informasi. Kemudian UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Sandi juga menyinggung Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menghambat kerja jurnalistik, serta UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mewajibkan badan publik melayani informasi secara cepat, tepat, dan sederhana.
“Wartawan adalah pilar keempat demokrasi yang bekerja untuk kepentingan masyarakat. Penolakan atau sikap tertutup tanpa alasan sah justru menimbulkan kecurigaan publik terhadap potensi penyalahgunaan wewenang maupun korupsi,” pungkasnya.(JERAT/Tim)





























