TULANG BAWANG,-Lembaga Bantuan Hukum LBH Awalindo Lampung Utara melaporkan dugaan pelanggaran prosedur dan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oknum penyidik Polsek Dente Teladas ke Kabag Wasidik Polda Lampung.
Laporan itu terkait penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan warga bernama Yudha terhadap Holil, warga Dente Teladas.
Direktur LBH Awalindo, Samsi Eka Putra SH, selaku kuasa hukum Holil, mengatakan proses penyelidikan di Polsek Dente Teladas tidak sesuai Standar Operasional Prosedur SOP Polri dan mengabaikan prinsip keadilan.
“Temuan kami di lapangan, prosesnya ngawur. Ada sejumlah pelanggaran serius yang mencederai hak-hak terlapor,” kata Samsi kepada wartawan di Tulang Bawang, Senin (27/7/2026).
Samsi menyebut Holil merupakan tuna aksara atau tidak bisa baca tulis. Namun dalam Berita Acara Interogasi BAI, penyidik diduga tidak membacakan isi keterangan terlebih dahulu.
“Holil langsung disuruh tanda tangan tanpa memahami isinya. Ini pelanggaran hak tersangka untuk mengetahui isi dokumen hukum yang ditandatanganinya, sebagaimana diatur dalam KUHAP,” jelasnya.
Selain itu, Kapolsek Dente Teladas diduga memerintahkan pengambilan paksa 1 unit hand traktor milik Holil dari rumahnya.
“Status Holil masih terlapor di tingkat penyelidikan, bukan terpidana. Penyitaan barang tanpa putusan pengadilan adalah bentuk arogansi kekuasaan,” tegas Samsi.
Dari hasil investigasi LBH Awalindo, kasus ini berawal dari sengketa perdata gadai sawah. Holil menggadaikan sawah seluas 1,2 hektare kepada Yudha senilai Rp88 juta untuk jangka waktu 2 tahun.
Pembayaran dilakukan bertahap: Rp38 juta, Rp20 juta, dan Rp5 juta. Sehingga masih tersisa Rp25 juta.
Konflik terjadi saat anak buah Yudha bernama Tri memaksa mengolah sawah tersebut sebelum pelunasan. Holil melarang karena dinilai melanggar kesepakatan awal.
“Ketidakpuasan Yudha kemudian berujung laporan pidana dengan alasan luas tanah tidak sesuai. Padahal saat pengukuran awal Yudha sudah tahu dan menerima kondisi lahan,” ungkap Samsi.
Atas dasar itu, LBH Awalindo meminta Kabag Wasidik Polda Lampung mengevaluasi proses penyidikan di Polsek Dente Teladas. Proses klarifikasi selama 4 hari berturut-turut tanpa dasar hukum yang jelas dinilai sebagai bentuk intimidasi.
Tim LBH Awalindo juga sedang mengkaji pelaporan oknum penyidik ke Bidang Propam Polda Lampung atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi ke Kapolsek Dente Teladas dan Kapolres Tulang Bawang belum mendapat jawaban.
Sesuai prinsip keberimbangan, ruang hak jawab seluas-luasnya kami berikan kepada pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi.(Tim)





























