Lampung Tengah – Polemik pergantian pengurus Kelompok Kerja Kepala Sekolah Sekolah Dasar (K3S SD) di sejumlah kecamatan di Kabupaten Lampung Tengah terus bergulir. Proses pergantian kepengurusan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memicu protes karena dinilai tidak melalui mekanisme organisasi sebagaimana diatur dalam AD/ART K3S.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sedikitnya terdapat lima kecamatan yang mengalami pergantian kepengurusan K3S SD. Pergantian tersebut mengacu pada surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah Nomor 400.3.1/97/D.a.VI.01/2026 tertanggal 20 Mei 2026 tentang Penguatan dan Koordinasi K3S SD Kecamatan.
Pengurus K3S Kabupaten Lampung Tengah, Marsudi, mengungkapkan bahwa dirinya bersama pengurus K3S Kabupaten lainnya, Tukino, hanya bertugas mengumpulkan data calon pengurus dari masing-masing kecamatan untuk diserahkan kepada Dinas Pendidikan sebagai bahan penerbitan Surat Keputusan Kepala Dinas.
“Saya bersama Pak Tukino hanya bertugas mengumpulkan data. Setelah terkumpul, data diserahkan ke Dinas Pendidikan untuk diterbitkan SK, termasuk data milik Ibu Lusi Marsiska untuk Kecamatan Seputih Agung,” ujar Marsudi, Rabu (22/7/2026).
Namun, Marsudi mengaku terkejut setelah menerima SK yang telah diterbitkan. Menurutnya, susunan nama pengurus yang tercantum berbeda dengan data yang sebelumnya telah disampaikan kepada Dinas Pendidikan.
Sebagai contoh, untuk Kecamatan Seputih Agung, usulan kepengurusan yang disampaikan terdiri dari Ketua Lusi Marsiska, S.Pd., M.M., Sekretaris Tri Purwono, S.Pd., SD., Bendahara Karno, S.Pd., SD., Kabid Pemberdayaan Manajemen Kepala Sekolah Sugito, S.Pd., serta Kabid Pemberdayaan Seni dan Budaya Srimurni, S.Pd.
Namun, saat SK diterbitkan, susunan pengurus berubah. Ketua K3S Kecamatan Seputih Agung tercantum atas nama Ahmad Muhlison, S.Pd., Kepala SD Negeri 1 Sulusuban, bersama jajaran pengurus lainnya.
Marsudi menegaskan perubahan tersebut bukan berasal dari usulan dirinya maupun pengurus K3S Kabupaten.
“Di antaranya ada beberapa Ketua K3S yang tidak saya kenal. Akhirnya saya harus mencari nomor WhatsApp mereka untuk menyerahkan SK tersebut. Saya tegaskan, saya tidak pernah mengusulkan nama-nama itu. Mereka ditunjuk langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan, Nur Rohman,” tegas Marsudi.
Sementara itu, Ahmad Muhlison membenarkan dirinya telah menerima SK sebagai Ketua K3S Kecamatan Seputih Agung. Namun, ia mengaku tidak mengetahui proses penunjukan maupun pihak yang mengusulkan namanya.
“Benar saya telah menerima SK K3S. Namun saya tidak mengetahui siapa yang mengusulkan nama saya. Tahu-tahu saya dipanggil untuk menerima SK kepengurusan baru. Saat itu SK diserahkan oleh Ketua K3S Kabupaten dan saya memahami itu merupakan kebijakan Dinas Pendidikan,” ujarnya.
Ia mengatakan sebagai aparatur sipil negara dirinya akan menjalankan keputusan pimpinan.
“Kalaupun di kemudian hari SK itu dianulir, saya tidak mempermasalahkannya karena saya memang tidak menginginkan jabatan tersebut,” katanya.
Polemik tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pembentukan kepengurusan K3S SD. Berdasarkan AD/ART K3S, pemilihan pengurus dilakukan melalui musyawarah anggota. Apabila musyawarah tidak mencapai mufakat, pemilihan dapat dilanjutkan melalui mekanisme pemungutan suara atau one man one vote secara tertutup.
Sejumlah kepala sekolah menilai mekanisme tersebut tidak dilalui dalam proses pergantian kepengurusan yang terjadi di sejumlah kecamatan sehingga memunculkan keberatan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah, Nur Rohman, belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan Marsudi yang menyebut nama-nama pengurus tersebut ditunjuk langsung oleh dirinya, maupun mengenai dasar hukum, pertimbangan, dan mekanisme penerbitan SK kepengurusan K3S SD. Redaksi telah berupaya meminta konfirmasi dan akan memuat penjelasan yang bersangkutan sebagai bagian dari hak jawab. (*)





























