MERANGIN – Dugaan praktik pungutan liar kembali mencuat di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin. Seorang oknum pegawai admin dapodik bernama Rif’ai yang bertugas di instansi tersebut diduga menerima uang sebesar Rp400.000 dari orang tua murid untuk membantu pengurusan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang bermasalah. Namun hingga kini, persoalan tersebut tidak kunjung terselesaikan.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, peristiwa tersebut dialami oleh seorang siswa bernama Sandi Pratama, murid di SMP Negeri 61 Merangin yang berada di Desa Sungai Tebal, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin.
Permasalahan bermula ketika diketahui bahwa NISN milik Sandi terdaftar ganda dengan seorang siswa lain di Pulau Jawa. Akibatnya, data siswa yang berasal dari Sungai Tebal tersebut justru tereliminasi dari sistem pendidikan nasional, sehingga berdampak pada aktivitas belajarnya di sekolah.
Dampak dari persoalan administrasi tersebut sangat serius. Sandi yang saat ini telah duduk di kelas III SMP disebut tidak dapat mengikuti kegiatan belajar secara normal karena tidak memiliki NISN yang valid dalam sistem.
Pihak keluarga mengaku sangat menyesalkan kondisi ini. Mereka mengatakan telah berulang kali mencoba mencari solusi dengan mendatangi kantor Dinas Pendidikan, namun hingga kini belum mendapatkan penyelesaian yang jelas.
“Kami sudah beberapa kali datang ke dinas pendidikan untuk mencari solusi, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan. Antar pegawai malah seperti saling melempar tanggung jawab,” ungkap salah satu anggota keluarga siswa kepada media ini.
Yang lebih mengejutkan, terkait pengurusan NISN tersebut,orang tua murid mengaku sudah mengirimkan uang sebesar Rp400.000 ke Riva’i dengan harapan membantu proses pengurusan administrasi.
Menurut pengakuan keluarga, uang tersebut kemudian dikirimkan melalui aplikasi dompet digital sesuai nomor yang diberikan oleh oknum tersebut. Namun setelah sekitar dua bulan berlalu, persoalan NISN siswa tersebut tetap tidak terselesaikan.
“Uangnya sudah kami kirim melalui Dana, Tapi sampai sekarang NISN anak kami tetap belum selesai. Anak kami juga masih tidak bisa mengikuti kegiatan belajar seperti biasa,” ujarnya dengan nada kecewa.
Situasi ini memantik keprihatinan sejumlah kalangan. Jika benar terdapat oknum yang meminta sejumlah uang untuk pengurusan administrasi pendidikan, maka hal tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip pelayanan publik serta mencederai dunia pendidikan.
Pendidikan merupakan hak dasar setiap warga negara, sehingga persoalan administrasi seharusnya tidak menjadi penghalang bagi seorang anak untuk tetap memperoleh haknya bersekolah.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi oleh media ini, salah satu pihak di lingkungan dinas pendidikan bernama Rifai menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan proses perbaikan NISN ke pusat.
“Kami sudah mengajukan ke pusat untuk verifikasi agar NISN tersebut diganti supaya tidak dobel. Sekarang kami masih menunggu tanggapan dari kementerian, karena yang bisa mengubah data hanya admin pusat,” jelasnya.
Namun persoalan kembali menuai sorotan setelah pihak keluarga mengaku mendapat informasi dari sekolah bahwa anak tersebut bahkan disebut-sebut bisa saja dikeluarkan dari sekolah karena dianggap rumit dalam pengurusan administrasi NISN.
Pernyataan tersebut muncul setelah adanya komunikasi antara pihak dinas dengan pihak sekolah.
Hal itu tentu menimbulkan kekecewaan mendalam bagi keluarga siswa.
“Kami sangat menyesalkan jika sampai ada pernyataan seperti itu. Bagaimanapun juga anak kami berhak mendapatkan pendidikan. Seharusnya dicari solusi, bukan malah bicara soal dikeluarkan dari sekolah,” ujar orang tua siswa.
Kondisi ini menjadi perhatian serius, mengingat hak memperoleh pendidikan dijamin oleh negara dan tidak semestinya terhambat oleh persoalan administrasi yang berlarut-larut.
Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait, termasuk kepada pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin, guna memperoleh penjelasan resmi terkait dugaan pungutan serta penanganan persoalan NISN tersebut.
Sementara itu, pihak keluarga berharap pemerintah daerah dapat segera turun tangan agar persoalan ini dapat diselesaikan dan anak mereka dapat kembali mengikuti kegiatan belajar di sekolah tanpa hambatan administrasi. (Ady Lubis)





























