MERANGIN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin berhasil menuntaskan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 6 Merangin. Dalam kasus ini, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka dengan total kerugian negara mencapai Rp706.872.401.
Kasus tersebut terjadi dalam kurun waktu Juni 2022 hingga Desember 2023. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Merangin pada 3 Maret 2026. Selanjutnya, penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dijadwalkan dilakukan pada Kamis (12/03/2026).
Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa penetapan tersangka merupakan hasil dari proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Merangin.
Empat tersangka tersebut masing-masing berinisial N (45) yang merupakan ASN sekaligus mantan Kepala Sekolah, WA (40) ASN yang menjabat Bendahara BOS tahun 2022, SP (53) ASN Bendahara BOS tahun 2023, serta NP (37) tenaga honorer yang bertugas sebagai operator Dana BOS tahun 2022 hingga 2023.
“Setelah melalui serangkaian proses penyidikan, Kejaksaan Negeri Merangin telah menerbitkan surat hasil penelitian tertanggal 11 Maret 2026 yang menyatakan berkas perkara telah lengkap untuk dilimpahkan beserta tersangka dan barang buktinya,” ujar Kapolres.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Eka Putra Yuliesman Koto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tersangka N diduga bersama bendahara BOS dan operator melakukan pengelolaan dana BOS tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang berlaku.
Modus operandi yang dilakukan yakni dengan mengambil serta menggunakan dana BOS tidak sesuai dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang seharusnya menjadi dasar penggunaan anggaran.
“Tersangka N menggunakan dana BOS yang dipegang bendahara sekolah untuk kepentingan pribadi seperti renovasi rumah, dana taktis, serta dana operasional kepala sekolah. Akibatnya banyak pengeluaran yang tidak sesuai RKAS,” jelas Kasat Reskrim.
Untuk menutupi perbuatan tersebut, tersangka diduga memerintahkan bendahara membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) seolah-olah sesuai dengan RKAS. Namun dari hasil penyidikan ditemukan sejumlah laporan kegiatan yang tidak sesuai fakta sehingga menimbulkan kerugian negara.
Dalam kasus ini, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain dokumen pertanggungjawaban penggunaan Dana BOS tahun anggaran 2022 hingga 2023, dokumen pengangkatan jabatan, cap stempel palsu, serta uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp450.000.000.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas tindak pidana korupsi di wilayah hukum Polres Merangin. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berani melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan praktik korupsi.
“Penanganan perkara dugaan korupsi Dana BOS di SMA Negeri 6 Merangin ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberikan kepastian hukum serta memastikan pengelolaan dana pendidikan berjalan sesuai aturan demi kepentingan masyarakat dan generasi penerus bangsa,” tegasnya. (Ady Lubis)





























