Lampung Barat –Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP) DPC Lampung Barat menyoroti dugaan kejanggalan pengadaan barang dan jasa di Puskesmas Buay Nyerupa, Kecamatan Sukau, Tahun Anggaran 2025 dengan total pagu Rp 379.264.000.
Kejanggalan tersebut terkait penggunaan metode _Dikecualikan_ pada tiga paket pengadaan yang seharusnya menggunakan mekanisme persaingan sesuai Perpres 16/2018 Jo Perpres 12/2021 dan Permendagri 79/2018 tentang BLUD.
Saat dikonfirmasi, Kepala Puskesmas Buay Nyerupa Siti Mahdalena menyatakan kegiatan tersebut telah dilaksanakan. Namun ketika dimintai dasar hukum penggunaan metode dikecualikan serta bukti pertanggungjawaban seperti Surat Pertanggungjawaban (SPJ), foto kegiatan, dan daftar penerima manfaat, yang bersangkutan tidak memberikan jawaban dan menyebut sudah pindah tugas ke Puskesmas Lombok.
“Kegiatan sudah dilaksanakan,” ujar Siti Mahdalena singkat saat dikonfirmasi.
Jawaban tersebut memicu pertanyaan dari KWIP DPC Lampung Barat.
“Jika memang sudah dilaksanakan, harusnya ada bukti. Mana dokumentasi PMT balita KEK dan KEP, mana daftar hadir ibu hamil KEK, mana faktur pengadaan alat kesehatan BLUD? Alasan pindah tugas tidak menghapus tanggung jawab jabatan saat itu,” tegas Ketua KWIP DPC Lampung Barat, Faisol, Selasa (27/10/2025).
Faisol menambahkan, metode Dikecualikan hanya diperbolehkan untuk jasa advokat, narasumber, dan pengadaan yang tidak bisa dikompetisikan. Sementara pengadaan alat kesehatan dan belanja bahan makanan PMT merupakan objek pengadaan barang/jasa yang wajib kompetitif.
Adapun tiga paket yang disorot KWIP adalah:
1. Rp 130.022.000 (RUP 57405541) – Belanja Modal Peralatan dan Mesin BLUD – Metode: Dikecualikan
2. Rp 113.522.000 (RUP 57405913)- BOK Gizi Masyarakat (PMT Balita Gizi Kurang/KEP) – Metode: Dikecualikan, terindikasi dipecah dalam 7 transaksi
3. Rp 135.720.000 (RUP 59481138) – BOK Ibu Hamil KEK (Uraian: Makan) – Metode: Dikecualikan, pengumuman terlambat 5 bulan
Atas temuan tersebut, KWIP DPC Lampung Barat menyatakan akan melaporkan secara resmi kepada Kepala Dinas Kesehatan Lampung Barat, Inspektorat, dan Kejaksaan Negeri Lampung Barat untuk dilakukan audit dan pemeriksaan.
“Kami menduga dana BOK untuk balita stunting dan ibu hamil KEK ini tidak dikelola sesuai ketentuan. Kami minta Kadis Kesehatan, Inspektorat, dan Kejari Lambar segera memanggil dan memeriksa mantan Kapus Buay Nyerupa, Bendahara BOK, dan PPK Dinas Kesehatan,” pungkasnya.
(TIM KWIP LAMPUNG BARAT)




























