JAMBI – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi terus memperkuat komitmen dalam memberantas aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berdampak terhadap kerusakan lingkungan, keselamatan masyarakat, serta potensi kerugian negara.
Sepanjang Januari hingga Oktober 2026, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi bersama jajaran telah menangani sebanyak 32 laporan polisi terkait tindak pidana PETI dengan total 71 orang tersangka.
Dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolda Jambi Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., turut disampaikan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan petugas, yakni emas seberat 3.503,64 gram, 12 unit alat berat, satu unit kendaraan R4/R6, serta uang tunai sebesar Rp108.123.000.
Kapolda Jambi menegaskan bahwa penindakan terhadap aktivitas PETI merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan hukum sekaligus melindungi kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin di wilayah hukum Polda Jambi. Penindakan ini bukan semata-mata untuk memberikan efek jera kepada para pelaku, tetapi juga sebagai upaya melindungi lingkungan, menjaga keselamatan masyarakat, serta mencegah kerugian negara akibat aktivitas pertambangan ilegal,” tegas Kapolda Jambi.
Ia juga menekankan bahwa seluruh proses penanganan perkara akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan berkeadilan, dengan tetap mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, upaya pemberantasan PETI membutuhkan dukungan dan peran aktif seluruh elemen masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya kegiatan PETI di lingkungan sekitarnya.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga Jambi dari aktivitas pertambangan ilegal. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat penting bagi kepolisian dalam melakukan penindakan. Apabila mengetahui adanya aktivitas PETI, segera laporkan melalui Call Center Polri 110,” tambahnya.
Polda Jambi memastikan upaya penegakan hukum terhadap aktivitas PETI akan terus dilakukan sebagai bagian dari komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi lingkungan hidup, serta mewujudkan penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan di Provinsi Jambi.
Mari bersama menjaga Jambi dari pertambangan ilegal demi kelestarian lingkungan dan masa depan generasi mendatang. (Ady Lubis)




























