Gerbangsumatera88.co.id – Ketua LSM GEMPUR (Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara), Ahmad Syaripudin, kembali melontarkan pernyataan keras terkait polemik di Desa Ogan Jaya, Kecamatan Abung Pekurun, Kabupaten Lampung Utara.Senin 12 October 2026.
Setelah sebelumnya menyoroti penguasaan jabatan oleh satu keluarga Kades, kali ini Ahmad Syaripudin secara resmi meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan memeriksa pengelolaan Dana Desa Ogan Jaya Tahun Anggaran 2024-2025.
“Kami minta kepada APH, baik Polres Lampung Utara maupun Kejari Kotabumi, untuk segera periksa Dana Desa Ogan Jaya tahun 2024/2025. Dugaan satu keluarga kandung yang mengerjakan proyek fisik patut dicurigai ada korupsi,” tegas Ahmad Syaripudin, Senin (12/10/2026).
Menurut Ahmad, kejanggalan sangat jelas terlihat dari daftar pekerja proyek Dana Desa yang diduga semuanya masih keluarga Kades Hepi Sondia.
“Bagaimana mau transparan? Tukang dan pekerjanya saja diduga saudara kandung dan ipar Kades semua. Namanya Badru Tamam, Abdul Mujib, Muhajir Utomo dan lainnya. Itu kan keluarga semua. Siapa yang mau awasi? Kaur Pembangunan yang ngawasi proyek masih saudara dekat Kades juga. Ketua BPD yang harusnya mengawasi malah ipar kandung Kades. Ini sudah konflik kepentingan tingkat dewa,” jelasnya.
Ahmad menilai, kondisi tersebut sangat rawan terjadi praktik mark-up anggaran, pengurangan volume pekerjaan, dan laporan fiktif.
“Kalau yang mengerjakan keluarga, yang mengawasi keluarga, yang jadi BPD keluarga, ya sudah pasti laporan pertanggungjawabannya bisa diatur keluarga juga. Tidak ada check and balance. Potensi kerugian negara sangat besar. Kami minta audit investigasi total,” tegasnya.
LSM GEMPUR mendesak Inspektorat Kabupaten Lampung Utara untuk tidak tutup mata dan segera melakukan audit fisik di lapangan.
“Kami minta Inspektorat bongkar semua RAB Dana Desa 2024-2025 Ogan Jaya. Cocokkan dengan fisik bangunan yang ada. Kami yakin kalau diperiksa serius, akan banyak temuan,” pungkas Ahmad.
Ia menambahkan, LSM GEMPUR dalam waktu dekat akan menyerahkan laporan resmi dan bukti-bukti pemberitaan kepada Kejaksaan Negeri Kotabumi untuk ditindaklanjuti sesuai UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.




























