Lampung Utara, – Sebuah lembaga pendidikan Boarding School di wilayah Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara, menjadi sorotan setelah mencuat dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh salah satu oknum tenaga pengajar terhadap santriwati inisial AS dan Cs pelapor atas nama ND.
Dugaan tersebut bermula dari laporan atau komplain dari wali santriwati yang merasa anaknya dirugikan. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti hingga ke pihak kepolisian.
Untuk meluruskan informasi yang beredar liar di media sosial, Pihak Yayasan Boarding School tersebut memberikan klarifikasi resmi kepada redaksi Gerbang Sumatera, Rabu (7/10/2026).
Pihak yayasan Komarudin membenarkan melalui tiktok kabarlampung.co adanya peristiwa tersebut dan menyebut telah melakukan penelusuran internal.
“Benar ada komplain dari wali murid. Setelah kami telusuri, ada 5 santriwati yang kami mintai keterangan terkait dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oknum guru tersebut,” ujar perwakilan yayasan.
Menurut pihak yayasan Komarudin di video tiktok kabarlampung.co, bentuk pelanggaran etika tersebut berupa sentuhan fisik yang tidak seharusnya dilakukan oleh seorang pengajar terhadap santriwati. Hal tersebut dinilai telah melanggar aturan internal pondok dan etika pendidikan.
Pihak yayasan menegaskan telah mengambil tindakan tegas atas kejadian tersebut.
“Atas kejadian ini kami sudah melakukan rapat yayasan. Oknum guru tersebut sudah kami keluarkan dari Boarding School. Ini pelanggaran berat, memegang saja sudah tidak boleh apalagi lebih dari itu,” tegasnya.
Terkait proses hukum, yayasan menyebut oknum tersebut sudah sempat diamankan oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan.
“Kemarin malam sudah diamankan polisi. Namun informasi terakhir pihak keluarga pelapor akan melakukan mediasi dan mempertimbangkan untuk mencabut laporan setelah mengetahui fakta yang sebenarnya,” jelasnya.
Sementara itu, menanggapi komentar warganet di media sosial Facebook Gerbang Sumatera yang menyebut nama Pondok Pesantren Walisongo, pihak yayasan dan redaksi menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
“Bukan Pondok Pesantren Walisongo. Yang dimaksud adalah Boarding School kami di wilayah Blambangan Pagar. Mohon masyarakat tidak salah sasaran dan tidak menyerang pondok pesantren lain yang tidak terkait,” terang admin Gerbang Sumatera.
Redaksi Gerbang Sumatera membuka ruang Hak Jawab seluas-luasnya bagi pihak-pihak terkait sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Tim Redaksi – Gerbang Sumatera 88




























