GERBANGSUMATERA88.CO.ID — Pernyataan Kepala Dinas Perhubungan Lampung Utara yang menyebut Kepala UPPD Parkir memiliki riwayat “kartu kuning” menuai sorotan. Praktisi Hukum sekaligus Akademisi Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMKO), Dr. Suwardi, S.H., M.H., CM., CPCLE., CPS., menilai pernyataan tersebut tidak boleh mengalihkan isu utama.
Menurut Suwardi, persoalan utama yang harus dijelaskan ke publik bukanlah riwayat kesehatan, melainkan legalitas pungutan parkir itu sendiri.
“Jangan sampai persoalan pungutan parkir justru ditutupi dengan membuka riwayat kesehatan seseorang. Yang harus dijelaskan kepada publik adalah dasar hukum pungutannya, siapa yang memberi perintah, berapa uang yang dipungut, dan apakah seluruhnya disetorkan ke kas daerah,” tegas Suwardi, Minggu (21/9/2026).
Ia menyayangkan jika seseorang yang belum dinyatakan layak secara profesional tetap diberi kewenangan mengelola pemungutan uang yang berhubungan langsung dengan masyarakat dan pendapatan daerah.
Namun demikian, Suwardi mengingatkan bahwa riwayat kesehatan jiwa tidak boleh menjadi alat untuk merendahkan atau mendiskriminasi seseorang.
“Kelayakan seseorang dalam jabatan harus ditentukan melalui pemeriksaan tenaga kesehatan yang berwenang, asesmen objektif, dan evaluasi kinerja. Bukan berdasarkan stigma atau pernyataan sepihak,” ujarnya.
Suwardi mengaku menerima laporan dari masyarakat bahwa persoalan pungutan serupa diduga tidak hanya terjadi di satu titik parkir.
“Berdasarkan laporan awal, terdapat pengelola yang diminta menyetorkan uang parkir sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta setiap bulan. Informasi ini harus segera ditelusuri dan diverifikasi oleh Inspektorat serta aparat berwenang,” ungkapnya.
Ia menegaskan, jika pungutan dilakukan rutin dan mengatasnamakan Pemda, harus ada dasar hukum yang jelas, mulai dari penetapan objek, besaran tarif resmi, surat tugas, karcis, hingga bukti setoran ke kas daerah.
Suwardi juga menyoroti adanya informasi bahwa pelaksanaan pemungutan tersebut menggunakan surat tugas yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan.
“Kalau memang ada surat tugas yang ditandatangani Kadishub, dokumen itu harus dibuka. Apa dasar penerbitannya, kepada siapa kewenangan diberikan, di titik mana, dan bagaimana mekanisme penyetorannya? Tanda tangan pejabat membawa konsekuensi tanggung jawab administratif,” tegasnya.
Ia menambahkan, surat tugas tidak otomatis membuat pungutan menjadi sah. Pungutan retribusi tetap harus berdasar pada peraturan daerah yang berlaku.
Suwardi menilai pernyataan soal riwayat kesehatan justru menimbulkan pertanyaan baru tentang mekanisme penempatan pegawai.
“Jika pimpinan sejak awal tahu kondisi bawahannya, mengapa tetap diberi tugas sensitif yang mengelola uang? Jika dianggap layak, jangan buka riwayat kesehatannya saat ada masalah. Jika belum layak, mengapa ditempatkan di jabatan itu? Pimpinan harus menjawab secara terbuka,” katanya.
Ia menegaskan, tanggung jawab tidak bisa hanya dibebankan kepada Kepala UPPD Parkir. Jika ada surat tugas dan perintah atasan, maka pemeriksaan harus sampai ke pejabat yang menerbitkannya. Selain itu, data kesehatan adalah data pribadi yang sensitif dan dilindungi undang-undang.
Untuk itu, Suwardi mendesak Bupati Lampung Utara memerintahkan Inspektorat melakukan audit menyeluruh, tidak hanya pada satu titik yang viral.
“Jangan hanya klarifikasi lisan. Cocokkan surat tugas, karcis, catatan penerimaan, bukti setor, dan jumlah uang yang dipungut di lapangan. Jika ada selisih atau tidak masuk kas daerah, harus ditelusuri siapa yang menikmati,” pungkasnya.
Ia juga meminta kepada pemilik usaha yang merasa dimintai setoran untuk menyimpan bukti berupa surat tugas, kuitansi, bukti transfer, dan percakapan sebagai bahan pemeriksaan.
Jika ditemukan pelanggaran administrasi, sanksi tegas harus diberikan. Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang dan pungutan liar, hasilnya harus diteruskan ke Aparat Penegak Hukum (APH)




























