LAMPUNG UTARA — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gempur Kabupaten Lampung Utara angkat bicara terkait dugaan penyimpangan pada Proyek Peningkatan Tebing Way Umban di Kecamatan Kotabumi Selatan. LSM Gempur mendesak pihak Inspektorat setempat untuk segera mempublikasikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas proyek tersebut.
Ketua DPC LSM Gempur Lampung Utara,A. Saripaudin, mengungkapkan adanya indikasi kuat penggunaan batu bekas yg dimaksud material lama di gunakan kembali dalam pengerjaan proyek tersebut. Material dari bangunan lama diduga sengaja digunakan kembali oleh pihak rekanan demi meraup keuntungan sepihak.
“Kami menemukan indikasi bahwa proyek peningkatan tebing Way Umban ini menggunakan batu bekas. Bahan material lama dipasang kembali, yang tentu saja berpotensi mengurangi kualitas dan daya tahan bangunan,” tegas Saripudin kepada awak media, Senin (21/09/2026).
Tidak hanya persoalan material, LSM Gempur juga menyoroti kelalaian pihak kontraktor terhadap keselamatan para pekerja. Di lokasi proyek, ditemukan fakta bahwa para pekerja dibiarkan melakukan aktivitas tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Menyikapi laporan dan sorotan publik tersebut, tim Inspektorat Lampung Utara melalui Inspektur Pembantu (Irban) IV diketahui telah turun langsung ke lokasi untuk melakukan peninjauan.
Oleh karena itu, Saripudin mendesak agar proses pemeriksaan tidak berlarut-larut. Inspektorat diminta transparan dan bergerak cepat mengeluarkan rekomendasi resmi.
“Kami mendesak Inspektorat Kabupaten Lampung Utara yang sudah meninjau lokasi untuk segera mengeluarkan dan mempublikasikan LHP proyek ini. Jika nanti ditemukan deviasi atau ketidaksesuaian dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang merugikan keuangan negara, harus ada tindakan dan sanksi tegas hukum terhadap pihak ketiga,” cetus Saripudin.
Berdasarkan data yang dihimpun, proyek infrastruktur ini menelan anggaran sebesar Rp348.968.000,00 yang bersumber dari uang negara. Pengerjaannya dilaksanakan oleh kontraktor CV Putri Kembar dengan nomor kontrak SPK: 600/24-SPK/PBPT/SDA/06.3-LU/2026.
Di sisi lain, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut, Yunada, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya saat ini juga sedang menunggu hasil pemeriksaan resmi dari lembaga pengawas internal pemerintah tersebut. “Kami tinggal menunggu LHP dari pihak Inspektorat saja,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini ditayangkan, Ketua DPC LSM Gempur beserta masyarakat Lampung Utara masih mengawal ketat dan menunggu hasil LHP resmi dikeluarkan oleh Inspektorat.(Red)




























