Lampung Utara– Unit Reskrim Polsek Bukit Kemuning mengamankan seorang pria berinisial AS, 28, terduga pelaku penggelapan satu unit sepeda motor Kawasaki Kaze ZX VR.
Penangkapan dilakukan Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di Mapolsek Bukit Kemuning.
Kasus ini berawal dari laporan korban dengan Nomor LP/B/28/VII/2026/SPKT/Polsek Bukit Kemuning, tanggal 17 Juli 2026. Peristiwa penggelapan sendiri terjadi pada Senin, 2 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di Lingkungan V, Kelurahan Bukit Kemuning.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kasi Humas IPTU Herawati membenarkan penangkapan tersebut.
“Unit Reskrim Polsek Bukit Kemuning telah mengamankan terduga pelaku penggelapan. Saat ini yang bersangkutan sedang dalam proses penyidikan,” kata IPTU Herawati, Minggu 19 Juli 2026.
Dari hasil penyelidikan, awalnya korban sedang berbincang dengan AS di rumah. AS kemudian meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan sebentar. Korban mengizinkan karena kenal dekat, dengan syarat motor segera dikembalikan.
Namun setelah dibawa, AS tidak mengembalikan motor tersebut dan sulit dihubungi. Korban mengalami kerugian Rp7.000.000.
Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti berupa 1 lembar BPKB dan 1 lembar STNK sepeda motor Kawasaki Kaze ZX VR.
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan/atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara.
IPTU Herawati mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat meminjamkan kendaraan.
“Jangan mudah percaya. Pastikan ada perjanjian jelas. Segera lapor polisi jika menjadi korban tindak pidana,” ujarnya.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.(Red)





























