Lampung Utara -Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kotabumi menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas Handphone Ilegal, Narkoba, dan Praktik Penipuan (HALINAR) di lingkungan pemasyarakatan. Komitmen itu diwujudkan melalui deklarasi ikrar bersama, razia gabungan kamar hunian, serta tes urine terhadap pegawai dan warga binaan, Jumat (8/5/2026).
Kegiatan dipimpin langsung Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rutan (Karutan) Kelas IIB Kotabumi, Iwan Patra, dengan melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI, Polri, Pemerintah Daerah, tokoh keagamaan, hingga insan media sebagai bentuk sinergi pengawasan di lingkungan Rutan.
Dalam razia gabungan yang dilakukan di seluruh kamar hunian warga binaan, petugas menemukan sejumlah barang yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam Rutan.
Barang-barang yang diamankan di antaranya besi pipa panjang, hanger besi, botol kaca, paku dan baut, sikat besi, sendok, mangkuk dan cangkir beling, hingga peniti.
Plh Karutan Kotabumi, Iwan Patra, mengatakan barang-barang tersebut dikhawatirkan dapat disalahgunakan oleh warga binaan dan memicu gangguan keamanan.
“Barang-barang yang kita amankan dalam razia gabungan di kamar hunian dikhawatirkan dapat disalahgunakan oleh warga binaan sehingga menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban di dalam rutan,” ujar Iwan Patra.
Tak hanya razia, kegiatan juga dirangkai dengan tes urine terhadap 60 pegawai Rutan dan 41 warga binaan yang dilaksanakan bersama BNN. Langkah ini menjadi bentuk pengawasan internal guna memastikan lingkungan pemasyarakatan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Dalam ikrar yang dibacakan bersama, seluruh jajaran Rutan Kelas IIB Kotabumi menyatakan komitmen untuk menciptakan lingkungan Rutan yang steril dari peredaran handphone ilegal, narkoba, dan segala bentuk praktik penipuan melalui penggeledahan serta pengawasan rutin.
Jajaran Rutan juga menyatakan kesiapan memberikan informasi yang sebenarnya kepada pimpinan pemasyarakatan terkait kondisi keamanan di dalam Rutan, serta bersedia menerima sanksi tegas hingga pemberhentian tidak hormat apabila terbukti terlibat dalam praktik HALINAR.
Bahkan, dalam poin ikrar tersebut ditegaskan bahwa Karutan, pejabat struktural, hingga pejabat pelaksana siap dicopot dan dievaluasi apabila ditemukan pegawai maupun warga binaan yang terlibat dalam praktik handphone ilegal, narkoba, dan penipuan.
Dalam amanat apel deklarasi, Iwan Patra menegaskan bahwa pemberantasan HALINAR tidak boleh berhenti pada seremoni semata, melainkan harus diwujudkan melalui integritas dan kedisiplinan seluruh petugas.
“Komitmen ini bukan hanya sebatas seremonial maupun ikrar semata, tetapi harus diwujudkan melalui sikap disiplin, integritas, dan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas sehari-hari,”tegasnya.
Ia juga meminta seluruh jajaran meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat pengawasan demi menjaga keamanan serta nama baik institusi pemasyarakatan.
Deklarasi dan razia gabungan tersebut menjadi bagian dari upaya nyata Rutan Kelas IIB Kotabumi dalam mendukung program bersih-bersih lembaga pemasyarakatan sekaligus mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih transparan, aman, dan bebas dari penyimpangan.(Red)




























