MERANGIN – Kisruh kemitraan antara PT Agrindo Indah Persada (AIP) dengan Koperasi Perkasa Nalo Tantan (KPNT) kian memanas. Polemik ini dipicu dugaan ketidakwajaran dalam penetapan harga tandan buah segar (TBS) yang dinilai merugikan pihak koperasi dan ratusan petani anggotanya.
Persoalan ini mencuat setelah terbitnya surat dari Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Merangin tertanggal 18 Februari 2026 yang menegaskan bahwa perusahaan pabrik kelapa sawit (PKS) dilarang menetapkan harga TBS secara sepihak dan wajib mengikuti harga yang telah ditetapkan pemerintah provinsi setiap minggunya.
Dalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa perusahaan harus membeli TBS melalui kelembagaan petani atau koperasi, serta tetap mengacu pada standar kualitas dan harga resmi yang berlaku. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi administratif hingga proses hukum.
Namun di lapangan, Koperasi Perkasa Nalo Tantan menemukan adanya perbedaan harga yang mencolok. Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat selisih sekitar Rp150 per kilogram antara TBS milik anggota koperasi dengan buah sawit yang masuk melalui jalur lain.
Ketua KPNT, Nita Trisnawati, menilai kondisi ini sebagai sesuatu yang tidak wajar dan patut dipertanyakan, terutama terkait komitmen kemitraan yang telah dibangun selama ini.
“Kami melihat ada kejanggalan dalam mekanisme harga. Kenapa harga dari koperasi bisa lebih rendah dibandingkan jalur lain. Ini tentu menimbulkan dugaan adanya permainan harga,” tegasnya.
Nita juga secara terbuka menyoroti peran manajemen PT AIP di lapangan, khususnya manajer yang dinilai perlu memberikan penjelasan secara transparan kepada publik.
“Harus ada keterbukaan dari pihak perusahaan, terutama dari manajemen. Karena persoalan ini menyangkut nasib ratusan petani yang bergantung pada kemitraan ini,” lanjutnya.
Menurutnya, jika dugaan ini benar, maka persoalan tersebut bukan lagi sekadar perbedaan teknis, melainkan sudah mengarah pada potensi penyimpangan dalam tata niaga TBS.
“Kalau ini terus dibiarkan, dampaknya sangat besar bagi petani. Ini harus ditelusuri secara menyeluruh,” ujarnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp, salah satu pimpinan PT AIP, Junaidi Syarif, memberikan tanggapan singkat terkait polemik yang berkembang.
“Kita sdh beli sesuai oer di kepmentan yg mana Persentase TBS dura & tenera KPNT 40/60 Bang, nanti klu sdh ada waktu saya jelaskan ya Bang biar kita sama sama paham ya Bang,” tulisnya.
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa pihak perusahaan merasa telah menjalankan mekanisme pembelian sesuai dengan ketentuan yang berlaku, khususnya terkait perhitungan rendemen berdasarkan komposisi buah sawit.
Meski demikian, perbedaan pandangan antara pihak koperasi dan perusahaan hingga kini belum menemukan titik temu. KPNT tetap menilai adanya ketidakwajaran dalam praktik di lapangan, sementara pihak perusahaan mengklaim telah mengikuti aturan yang ada.
Diketahui, Koperasi Perkasa Nalo Tantan memiliki sekitar 902 anggota petani dengan luas lahan mencapai ±3.382 hektare serta telah mengantongi sertifikasi ISPO. Konflik ini pun menjadi perhatian karena menyangkut keberlangsungan kemitraan serta kesejahteraan petani di Kabupaten Merangin.
Polemik yang terjadi saat ini diharapkan dapat segera menemukan solusi melalui keterbukaan dan klarifikasi dari kedua belah pihak, serta pengawasan dari instansi terkait agar tata niaga TBS berjalan sesuai aturan yang berlaku. (Ady Lubis)





























