Lampung Utara,-Warga di RK 5 Sribasuki, jalan Cermai, Kecamatan Kotabumi Kota, Lampung Utara mengeluhkan pemasangan tiang Telkom yang tidak berizin. Pegawai Telkom awalnya menjanjikan kompensasi Rp1.000.000, namun hanya memberikan dana talang Rp100.000, menimbulkan rasa kecewa. Sesuai aturan, pemasangan tiang seharusnya mengantongi izin dari warga dan lingkungan setempat.

Pemasangan tiang Telkom/internet wajib berizin (RT/RW, Desa/Kelurahan) dan tidak boleh asal pasang di tanah pribadi, sesuai UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Warga berhak menolak atau meminta kompensasi jika pemasangan dilakukan tanpa izin dan merugikan.
Zainal Arifin sebagai pemilik lahan yang menjadi tempat pemasangan tiang Telkom tanpa izin juga merasa kecewa ketika pihaknya meminta penjelasan dan tindakan selanjutnya kepada pihak Telkom namun tidak ada jawaban.
Iya pun telah konfiasi dengan RT setempat namun pihak RT juga tidak pernah diminta persetujuan untuk pemasangan tiang Telkom tersebut.
“Saya sudah konfirmasi dengan RT namun pihaknya juga tidak ada meminta persetujuan atas pemasangan tiang tersebut pada pekarangan warganya,” ucap Arifin melalui pesan suara nya. Selasa, (24/3/3026).
Ketika di konfirmasi oleh awak media, Baim selaku pegawai Telkom mengaku sedang dalam cuti lebaran, dan akan segera mendatangi rumah pemilik pekarangan setelah cuti lebaran nya usai.
“Saya masih posisi cuti lebaran, setelah cuti lebaran akan datang kerumahnya,” balasnya saat di hubungi melalui pesan WhatsApp.
Diketahui, Pemasangan tiang Telkom di pekarangan warga biasanya diatur oleh beberapa regulasi, antara lain, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 14 tahun 2018 yang mengatur tentang pemasangan infrastruktur telekomunikasi, termasuk tiang Telkom, Undang-undang nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi mengatur tentang penyelenggaraan telekomunikasi, termasuk pemasangan infrastruktur telekomunikasi.
Dalam pemasangan tiang Telkom di pekarangan warga, biasanya Telkom harus memenuhi beberapa syarat, seperti Mendapatkan izin dari pemilik lahan (warga), Memenuhi standar keselamatan dan keamanan, tidak mengganggu lingkungan sekitar.
Jika warga ingin memasang tiang Telkom di pekarangan mereka, mereka bisa menghubungi Telkom untuk meminta informasi lebih lanjut tentang prosedur dan syarat-syarat yang diperlukan.(Ist)





























