Lampung Utara,-Gejolak video Kepala Sekolah mengenai Makan Bergizi Gratis (MBG) di SPPG Hajjah Lis, yang memberi makanan tak layak konsumsi bagi siswa SDN 3 Sindang sari, Senin (12/1/2026) yang mengakibatkan dugaan keracunan berujung tutup operasional sementara.
Hal itu disampaikan dalam surat keputusan Badan Gizi Nasional (BGN) tertulis pada tanggal 13 Januari 2026, menerangkan dalam rangka investigasi dan menunggu hasil pemeriksaan laboratorium dari Dinas Kesehatan Dan BPOM. Sementara SPPG sindang sari Diberhentikan operasional nya sampai batas waktu yang tidak dapat ditentukan.
Serta dinyatakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Kepala BGN no 4 tahun 2025 tanggal 29 September 2025, tentang percepatan pengelolaan Keamanan Pangan pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.
Diwaktu yang sama, ketika dikonfirmasi melalui pesan Aplikasi telepon hijau, Heni Pemilik SPPG Hajjah Lis bungkam, hanya membalas dengan sticker bergambar jempol tanpa kalimat apapun.(Isti)





































