Lampung Utara – Terkait dugaan keterlambatan nya surat C6 untuk masyarakat pemilih di kabupaten Lampung Utara. Dimana menjadi soal yang berujung keluhan warga di kabupaten, Istiadani (Ukum) kepala sub bidang (Kasubag) keuangan umum dan logistik (KUL) Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten setempat, klaim tidak menuding KPU provinsi Lampung bersalah.
Kendati demikian, Ukum tidak dapat memastikan kesalahan siapa, atas lambatnya surat C6 itu di salurkan di kabupaten Lampung Utara. Minggu (24/11/2024)
“Saya bukan humas, itu salah. Karena jabatan saya di KPU Lampung Utara sebagai kepala sub bidang (kasubag) keuangan umum dan logistik (KUL)” timpalnya dalam memberikan klarifikasi pada wartawan.
Terkait berita sebelumnya lanjut Ukum, bahasa saya yang pasti tidak kurang lebih. Artinya saya tidak menjastis siapa yang salah. Saya cuma mengatakan bahwa saya hanya menjemput (surat C6) ke Bandar Lampung karena yang buatnya adalah provinsi.
Terkait kesalahan, bukan kesalahan ada di mereka, dan pada intinya saya hanya menjemputnya di provinsi” tegasnya lagi.
Kasubag KUL KPU kabupaten Lampung Utara itu juga menerangkan, bahwa yang layak untuk di konfirmasi langsung adalah Anthon Ferdiansyah selaku ketua KPU kabupaten.
“Kalau untuk wawancara, biasanya yang berhak langsung adalah ketua (KPU). Jadi saya tidak berkompeten untuk menjawab (pertanyaan) yang lain” terang Ukum.
Terkait keuangan umum dan logistik (KUL) KPU kabupaten Lampung Utara, dimana Istiadani atau akrab di sapa dengan panggilan Ukum, ia menjabat sebagai kepala sub bidang atas jabatan yang di maksud.
Mengenai anggaran dan realisasi dari pemilu sebelumnya dan sekarang, belum didapat informasi resmi secara publik atas anggaran yang di kelola KPU kabupaten Lampung Utara itu sendiri. (KWIP-Tim)