Musi Rawas,-Satres Narkoba Polres Musi Rawas kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika. Kali ini, seorang pengedar narkoba berhasil diamankan pada Jumat, 12 Juli 2024, sekitar pukul 20.30 WIB di rumahnya yang terletak di Dusun III Desa Sindang Jaya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten setempat.
Pelaku bernama A Bin A (45), seorang petani yang berdomisili di desa tersebut. Penangkapan dilakukan setelah anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Musi Rawas mendapatkan informasi terkait aktivitas mencurigakan di rumah pelaku.
Dalam penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan berbagai barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa Arson adalah pengedar narkoba. Barang bukti yang disita meliputi:
– Satu bungkus plastik klip sedang yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 3,08 gram.
– Satu bal plastik klip kosong.
– Satu unit timbangan digital warna hitam merk Digital Scale.
– Satu buah pipet yang dipotong miring (skop).
– Satu lembar tisu warna putih.
– Satu pucuk senjata api rakitan laras panjang lengkap beserta amunisi.
Barang-barang tersebut ditemukan di dalam dompet merah bermotif bunga yang disembunyikan di bawah kasur di kamar pelaku. Pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
Kapolres Musi Rawas, melalui Kasat Res Narkoba, menyatakan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman berat atas perbuatannya sebagai pengedar narkotika golongan I tanpa hak atau melawan hukum.
“Saat ini, pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Polres Musi Rawas untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Res Narkoba Polres Musi Rawas.
Dengan penangkapan ini, diharapkan peredaran narkoba di wilayah Musi Rawas dapat ditekan dan masyarakat dapat merasa lebih aman. Polres Musi Rawas terus berkomitmen dalam memerangi peredaran narkoba dan mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi kejahatan ini.(*)