Lampung Utara,-Agak beda dengan Kabupaten Lain nya Kabupaten Lampung Utara memakai pencairan Dana Desa Tahap 1 tahun 2024 dengan 4 Termin pengajuan untuk pencairan .
Hal ini di resahkan oleh beberapa Kepala Desa yang ada di Lampung Utara akan ruwetnya pencairan Dana Desa harus melalui 3 – 4 Termin pembayaran untuk Pencairan Dana Desa Tahap 1 tahun 2024.
Selain itu juga dikeluhkan banyak nya birokrasi yang harus di tempuh saat akan mencairkan dana desa , bahkan saat ini pencairan dana desa harus mendapatkan rekomdasi Camat.
Dari data yang diperoleh bahwa Dana Desa untuk Lampung Utara sebesar Rp 203. 284. 838.000 untuk 232 Desa yang ada di 23 Kecamatan.
Adanya pencairan dengan model.pertemin ini diduga menjadi mainan bagi oknum dinas dan bank terkait , karena sudah jelas bahwa pencairan dana desa dilakukan hanya 2 kali 60%-40.% buat desa mandiri dan selain mamdiro 40 – 60 %.
Ketua LSM GEPAK Lampung sedang investigasi permasalahan pencairan Dana Desa Tahap 1 tahun 2024 dilakukan secara 3-4 termin yang jelas menyalahi peraturan tentang pencairan dana desa tidak sesuai dengan PMK 146/2023.(Yon)