Pringsewu,-Ketua Gerakan Pembangunan Anti Korupsi (GEPAK), Wahyudi, menyatakan kekecewaannya terhadap lambannya proses penyelidikan dugaan korupsi di Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) Pringsewu. Wahyudi mengungkapkan bahwa laporan yang diajukan pada Jumat, tanggal 3 November 2023. hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan, terutama dalam pemanggilan saksi utama, yakni Sekda Heri Iswahyudi, yang juga menjabat sebagai Ketua LPTQ. Kamis 20-6-2024
“Kami merasa sangat kecewa dengan kinerja Kejaksaan Negeri Pringsewu, khususnya
Haeru Jili Roja'i, SH., MH Kase Pidsus yang kami nilai tidak profesional dalam menjalankan tugasnya,” tegas Wahyudi. Ia menambahkan bahwa hampir 11 bulan berlalu sejak laporan pertama kali diajukan, namun proses penyelidikan masih belum jelas arah dan tindak lanjutnya.
Dalam laporan resmi yang diajukan kepada Kejaksaan Negeri Pringsewu, LSM GEPAK menyoroti dugaan penyalahgunaan anggaran dana hibah oleh LPTQ Pringsewu. Wahyudi mengungkapkan kekhawatirannya atas potensi penyalahgunaan anggaran dalam kegiatan LPTQ tahun 2022, serta dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian dana bantuan pemerintah daerah.
“Dana hibah seringkali menjadi target penyalahgunaan dan bisa digunakan sebagai modus tindak pidana korupsi,” ujar Wahyudi. Ia menjelaskan bahwa dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah dalam beberapa kegiatan LPTQ tahun 2022 melibatkan total anggaran mencapai Rp3.285.000.000. GEPAK mencurigai bahwa alokasi anggaran untuk beberapa kegiatan mungkin tidak sesuai dengan peruntukannya.
Beberapa modus yang diduga digunakan termasuk pemotongan anggaran, penggelembungan harga, penyalahgunaan anggaran, dan rekayasa Laporan Pertanggungjawaban (LPj). Wahyudi mendesak Kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terkait hal ini. “Kami berharap kepada Kajari yang baru untuk dapat melanjutkan laporan kami dan segera memanggil saksi Ketua LPTQ Heri Iswahyudi,” tambahnya.
Dalam upayanya membantu proses hukum, LSM GEPAK telah melampirkan sejumlah data pendukung, termasuk rincian penggunaan dana hibah LPTQ, untuk membantu Kejaksaan dalam mengambil langkah-langkah yang sesuai. Wahyudi menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah, terutama mengingat besarnya dana yang dikelola oleh LPTQ.
“Kami mendesak Kejaksaan untuk bertindak cepat dan tegas dalam menangani kasus ini,” kata Wahyudi. Ia juga berharap bahwa dengan adanya Kajari yang baru, proses penyelidikan dapat berjalan lebih cepat dan efektif. “Kami hanya menginginkan keadilan dan transparansi dalam penggunaan dana publik,” ujarnya
Wahyudi menambahkan, “Negara sudah menyediakan anggaran besar untuk penyelidikan sebuah perkara. Masa selama ini untuk meminta keterangan saksi saja tidak ada perkembangan. Ini aneh kan? Kalau seperti ini pola kerjanya, jujur saya menolak atas nama masyarakat Lampung dan juga sebagai lembaga yang konsen di dunia pemberantasan korupsi menolak keras yang bersangkutan masih tetap menjadi pejabat di lingkungan Kejati Lampung. Ngapain lama-lama di Lampung? Lampung butuh pejabat yang tegas, cerdas, dan tangkas dalam memproses perkara hukum.”
Wahyudi menutup dengan harapan bahwa dengan kepemimpinan baru di Kejaksaan Negeri Pringsewu, penyelidikan kasus dugaan korupsi di LPTQ dapat segera diselesaikan dengan transparan dan akuntabel. “Kita semua menginginkan keadilan dan penggunaan dana publik yang sesuai dengan peruntukannya,” pungkasnya.(Yn)