Penipu Ngaku Bisa Loloskan Masuk PNS Ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah
Lampung Tengah -Modus bisa meloloskan masuk Pegawai Negeri Sipil (PNS),seorang pria paruh baya membawa kabur uang ratusan juta.
Pelaku tersebut berinisial SG (61) warga Kelurahan Taman Cari, Kecamatan Purbolinggo, Kab Lampung Timur.
Ia diduga telah menipu warga Tanjung Harapan Kec Seputih Banyak,Lampung Tengah dengan menjanjikan sebuah jabatan di Pemerintahan.
Namun, pria paruh baya tersebut malah kabur dengan membawa uang ratusan juta milik korban.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (12/6/2018) silam.
Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mewakili Kapolres AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M mengatakan pelaku sempat kabur selama 3 tahun.
“Total uang yg dibawa lari pelaku sebanyak Rp. 132,9 juta,”kata Kasat saat di konfirmasi, Senin (8/1/24).
Yudhi menjelaskan, kronologi peristiwa bermula saat SG mendatangi korban bernama Lamidi (55) pd 2018 silam.
Lalu, si pelaku langsung menawarkan jasa joki, supaya anak korban bisa dapat pekerjaan PNS di Pemerintah Daerah (Pemda).
“Pelaku mematok harga Rp. 80 jt supaya anak korban bisa jadi PNS di Pemda Metro-Lampung,” ujarnya.
Kemudian, lanjutnya,korban yg tertarik dan merasa sanggup membayar pun menyetujui dan menganggap serius tawaran pelaku.
Pada saat itu juga, korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp.40 jt kepada SG sebagai tanda kesepakatan dan mengatakan bahwa kekurangannya akan dibayarkan seminggu kemudian.
“Tetapi setelah genap Rp.80 jt diberikan oleh korban SG masih saja meminta uang dengan alasan urusan pemberkasan CPNS,” imbuhnya.
Karena korban terlalu percaya,dia pun menurut dan mengirim uang tambahan hingga Rp.52,9 jt.
Sehingga total uang yg diberikan korban kepada pelaku sebesar Rp 132,9 jt.
Namun nyatanya, uang ratusan juta yg sudah korban berikan tak membuat anaknya menjadi PNS.
“Sejak saat itupun pelaku kabur dan tak dapat ditemui,” katanya.
Kasat mengatakan, setelah korban lapor ke Polisi, SG sudah ditetapkan tersangka sejak Rabu, 01 November 2023 lalu.
Yudhi menyebut, pihaknya sudah dua kali melayangkan surat panggilan Kepolisian kepada tersangka.(*)