Jakarta – Tim Kuasa Hukum Tanah Ulayat Adat desa Penagan Ratu dan Joni Erix Tiba di kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN. Selasa 5 Desember 2023.
Samsi Eka Putra, S.H salah satu perwakilan dari tim kuasa hukum tersebut terlihat bersama Edi Sahilyo gelar Suttan Rajo Cahyo Mergo tokoh adat dan Darwis Gelar Suttan Semana – mana sebagai tokoh masyarakat Abung Timur.
Agenda kali ini di kementerian ATR/BPN menurut Samsi, merupakan rapat audiensi tindak lanjut permasalahan tanah Kimal dengan masyarakat Ulayat Adat.
Samsi juga akan membeberkan bukti dan kepemilikan Ulayat Adat dan Masyarakat desa Penagan Ratu. Diantaranya SK Bupati Nomor AG.200/B.86/SD.II/HK/1980 SK Gubernur Lampung tahun 1977 dan SK Gubernur Lampung 1999.
Sementara, tim kuasa hukum Ulayat Adat dan Masyarakat desa Penagan Ratu dan Joni Erix. Menekankan untuk tanah tersebut yang menjadi objek atas dugaan perampasan oleh pihak Kimal Kotabumi dapat di kembalikan seutuhnya kepada masyarakat.
Terlihat juga hadir, wakil bupati Lampung Utara Ardian Saputra, ketua DPRD Wansori,Nurdin Habim dan komandan Kodim 0412/LU dan para perwakilan lainnya dari kabupaten Lampung Utara.
Sementara diketahui lokasi tanah yang menjadi objek dugaan perampasan oleh pihak Kimal tersebut, berada di dusun Dorowati desa Penagan Ratu kabupaten Lampung Utara Lampung.(Fran-Tim)