LAMPUNG – Pengadilan Negeri Sukadana kembali menggelar Lanjutan sidang pemberian keterangan palsu oleh terdakwa Daniel Marshall Purba atau Daniel Hisar Pardamean. Dalam sidang pembacaan dakwaan tersebut, Daniel dituntut bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukadana dengan tuntutan 2 tahun 6 bulan tahanan pada Selasa
21 Nov 2023.
Terungkap di persidangan, Berdasarkan kesaksian RD Manalu, Polsek Braja Slebah, terdakwa didampingi oleh Tumpak Johny Purba datang ke Polsek Brajah Slebah tanggal 3 Oktober 2022 jam 11 pagi untuk membuat surat kehilangan passport yang dinyatakan telah hilang dalam perjalanan dari Metro ke Lampung Timur, dalam memenuhi undangan pernikahan saudaranya. Terdakwa juga disebut telah berupaya mencari di sepanjang perjalanan dan tidak ditemukan. Dalam kesaksian ayah terdakwa, selaku saksi peringan, sempat menyatakan bahwa keluarganya dekat dengan RD Manalu. “RD Manalu sendiri beberapa kali sempat mengundang saksi untuk silaturahmi jika saksi sedang di Lampung mengunjungi putrinya Zara Zetirra yang merupakan adik kandung terdakwa,” ucapnya saat memberikan kesaksian (7/11/2023).
Sedangkan, Berdasarkan kesaksian dari Khresna Aji, selaku petugas dari Kantor Imigrasi Kotabumi, Terdakwa beserta anak, Ezekiel Gionata Purba didampingi oleh Tumpak Johny Purba dan Fifi Dewiyani Malingkas datang ke kantor Imigrasi Kotabumi pada tanggal 4 Oktober 2022 untuk membuat passport anak yang dinyatakan hilang, disertai dengan surat pendukung yaitu surat kehilangan dan dua buah KTP fisik asli dari Daniel Marshall Hisar Pardamean dan Shelvia.
Sementara Berdasarkan keterangan saksi, Shelvia, bahwa sejak kepulangannya ke Indonesia tanggal 19 Agustus 2022, passport selalu ada di dalam penguasaannya dan tidak pernah diberikan ke siapapun atau tidak pernah dibawa ke Lampung atau Metro.
Disisi lain, Hingga saat ini, Shelvia merasa dirugikan dengan terbitnya passport anak ini, Shelvia kehilangan hak asuh atas anak serta mengalami gangguan psikis akibat anaknya yang semakin jauh dari dirinya.
Dengan pertimbangan saksi ahli dan saksi fakta semakin memperkuat keyakinan Jaksa Penuntut Umum atas tindakan pidana terdakwa, dan dengan pertimbangan yang meringankan yaitu sopan dan belum pernah melakukan pidana, maka Jaksa Penuntut Umum menuntut hanya 2 tahun 6 bulan penjara dari vonis maksimal 7 tahun.
Selain itu, Terdakwa dan penasehat hukumnya mengajukan pengalihan tahanan dari tahanan rutan ke tahanan kota dengan alasan untuk melanjutkan pekerjaan demi bisa menghidupi anak. Terdakwa dan penasehat hukum meyakinkan hakim dengan beberapa jaminan seperti penyerahan passport asli terdakwa, uang jaminan, ayah terdakwa Tumpak Johny Purba selaku penjamin, serta surat jaminan dari pemilik rumah (Elisa Simamarta atau Marojahan) yang menjadi alamat domisili terdakwa di Lampung Timur. Pengalihan tahanan dari tahanan rutan ke tahanan kota diberikan per tanggal 22 November 2023 hingga 17 Desember 2023 oleh Hakim.
Di lain pihak, Shelvia selaku saksi korban/pelapor menghargai putusan Hakim. “Pertimbangan Hakim Yang Mulia adalah kepentingan pekerjaan terdakwa agar menghidupi anak. Maka, Hakim Yang Mulia dengan bijak mengabulkan permohonan pengalihan status tahanan dari rutan ke tahanan kota, apa ini sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan pertimbangan yang sesuai?”
“Saya selaku ibu kandung dari anak, sangat siap dan rindu untuk memberikan support kepada anak saya. Kenapa Hakim tidak mempertimbangkan itu? Saya juga sudah pernah meminta kepada Hakim untuk menghadirkan anak, namun Hakim bilang ini perkara pemberian keterangan palsu, Hakim tidak ada daya untuk menghadirkan anak. Namun, sekarang pengalihan status tahanan diberikan dengan alasan pekerjaan yang cukup penting untuk menghidupi anak? Saya rindu sekali untuk bisa mensupport semua kebutuhan anak. Sudah 1 tahun 3 bulan, saya terpisah dari anak saya.”
Beredar pula video terdakwa didampingi ayah terdakwa turun bersama dari Mobil Tahanan. Dalam proses persidangan saat Daniel dibawa ke pengadilan, ternyata ayahnya Tumpak Jhony Purba ada bersamanya di dalam mobil tahanan ke Rutan Sukadana Lampung Timur.
Video mereka ada di mobil tahanan milik Kejari Lampung Timur pun beredar dan timbulkan keberatan dari Shelvia.
Tumpak Jhony Purba dalam rekaman video 26 detik tersebut turun setelah petugas kepolisian berseragam lengkap dengan menggendong senjata api laras panjang yang mengawal turun dari mobil tahanan lebih dulu.
Orang tua Daniel, berada di dalam mobil tahanan berwarna hijau dan pria tersebut menggunakan batik kecokelatan.
Tumpak turun dengan sepatu kuning dengan menenteng tas dan berkacamata.
Daniel mengikuti dari belakang saat ayahnya turun dari mobil tahanan tersebut.
Daniel turun dengan mengenakan rompi tahanan merah.
Keduanya masuk ke dalam rutan setelah keduanya turun bersamaan dari dalam mobil tahanan tersebut.
Daniel dalam video tersebut terlihat sengaja membuka rompi tahanan tersebut selayaknya seperti rumahnya sendiri.
“Saya tidak tahu eklusifitas apa yang dia (Daniel) dapat sampai bisa senyaman itu,” kata Shelvia.
“Saya mempertanyakan kepada para pejabat atau jaksa apa hal ini diperbolehkan,” keluh Shelvia.
Sementara itu, Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan, pihaknya akan tanyakan dulu kepada Kejari Lampung Timur.
“Kronologis akan tanyakan dulu termasuk duduk perkaranya seperti apa,” kata Ricky.
Saat ditanya sesuai standar operasional prosedur (SOP) seperti apa, Ricky mengatakan, kalau SOP nanti itu kan untuk pengawalan atau pengamanan tahanan dan tidak ada yang membahayakan petugas.
“Tapi kalau untuk kronologis jelasnya akan kami tanyakan dulu,” kata Ricky.
Saat ditanya apakah orang tua bisa mengantarkan anaknya sampai ikut masuk ke dalam mobil tahanan, ia akan menanyakan dulu apa pertimbangan-pertimbangannya.
“Kami pelajari dulu SOP dan tidak berani menjawab data yang tidak lengkap,” kata Ricky.
Shelvia juga menyebut jika anaknya EGP batita (bayi tiga tahun) yang dibawa Daniel Marshall Purba sampai saat belum ada titik terangnya tentang keberadaannya.
(*)