BANDARLAMPUNG — Kematian Joni Iskandar, terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor dan penodongan menggunakan senjata api rakitan, setelah ditangkap aparat kepolisian memunculkan sorotan dari kalangan pegiat hak asasi manusia.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung meminta peristiwa tersebut diusut secara transparan dan independen untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran prosedur dalam proses penegakan hukum.
Direktur YLBHI-LBH Bandarlampung, Prabowo Pamungkas, mengatakan dugaan extrajudicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum merupakan persoalan serius karena menyangkut hak hidup seseorang yang dijamin konstitusi.
“Kami membuka pengaduan bagi siapa pun yang menjadi korban dugaan tindakan extrajudicial killing atau kesewenangan kepolisian,” kata Prabowo dalam keterangan tertulis yang diterima pada Kamis malam, 4 Juni 2026.
Menurut dia, keluarga korban dapat menempuh berbagai mekanisme pengawasan, mulai dari melapor ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kasus ini bermula dari penangkapan Joni di kediamannya di Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, pada Rabu, 3 Juni 2026. Keluarga menyebut puluhan personel gabungan dari Polresta Bandarlampung dan Polres Lampung Timur mendatangi rumah korban dengan menggunakan sejumlah kendaraan.
Menurut keluarga, Joni tidak melakukan perlawanan saat diamankan. Ia diborgol dan dibawa petugas untuk menjalani proses hukum. Namun, sehari setelah penangkapan, keluarga menerima kabar bahwa Joni telah meninggal dunia.
Istri korban, Apriliani, mengaku terkejut ketika mendapati suaminya yang dibawa dalam kondisi sehat dipulangkan sebagai jenazah. Keluarga menyebut terdapat sejumlah luka pada tubuh korban, mulai dari memar, dugaan patah tulang, hingga luka tembak.
Narasi keluarga itu berbeda dengan keterangan kepolisian.
Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Komisaris Polisi Gigih Andri Putranto mengatakan Joni merupakan tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara curamor dan penodongan menggunakan senjata api rakitan.
Menurut Gigih, tindakan tegas dilakukan setelah tersangka melakukan perlawanan, melukai petugas, dan berupaya melarikan diri saat proses penangkapan berlangsung.
Ia menegaskan anggota telah menjalankan tahapan penggunaan kekuatan sesuai Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, mulai dari pemberian peringatan hingga tembakan peringatan.
“Namun seluruh peringatan tersebut tidak diindahkan sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur,” ujar Gigih.
Polisi juga menyebut Joni diduga sebagai pengguna aktif narkotika yang diduga memengaruhi tingkat agresivitasnya ketika hendak diamankan.
Di tengah perbedaan keterangan tersebut, kriminolog alumni Universitas Indonesia, Hardiat Dani, menilai kasus ini perlu dibuktikan melalui investigasi yang berbasis fakta dan bukti ilmiah.
Menurut dia, setiap penggunaan kekuatan yang berujung pada kematian harus diuji melalui mekanisme yang transparan karena merupakan bentuk tindakan paling ekstrem dalam penegakan hukum.
“Proses pembuktian harus mengedepankan hasil autopsi, bukti forensik, keterangan saksi, serta rekonstruksi kejadian yang objektif,” kata Hardiat.
Ia menegaskan bahwa status seseorang sebagai terduga pelaku kejahatan tidak menghilangkan kewajiban negara untuk memastikan seluruh tindakan aparat dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Karena itu, Hardiat meminta publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum hasil penyelidikan terungkap. Di sisi lain, apabila ditemukan pelanggaran prosedur, mekanisme akuntabilitas harus berjalan sebagaimana mestinya.
“Transparansi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” ujarnya.
Berdasar dari peristiwa tersebut menurut saya, berdasarkan perspektif kriminologi, peristiwa ini menunjukkan adanya perbedaan narasi antara keluarga korban dan aparat penegak hukum yang perlu diuji melalui mekanisme investigasi yang objektif. Karena berujung pada hilangnya nyawa seseorang, maka proses pembuktian harus mengedepankan bukti forensik, hasil autopsi, keterangan saksi, serta rekonstruksi kejadian yang transparan. Penggunaan kekuatan yang menyebabkan kematian merupakan bentuk tindakan paling ekstrem dalam penegakan hukum sehingga harus memenuhi prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas dan akuntabilitas. Terlepas dari status seseorang sebagai terduga pelaku kejahatan, negara hukum menghendaki bahwa setiap tindakan penegakan hukum dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, penting bagi seluruh pihak untuk menunggu hasil penyelidikan yang komprehensif agar tidak terjadi penghakiman baik terhadap korban maupun terhadap aparat sebelum fakta-fakta terungkap secara utuh. Yang dibutuhkan adalah pembuktian ilmiah dan hukum. Jika tindakan tegas memang dilakukan karena adanya ancaman yang membahayakan petugas, maka hal itu harus dapat dibuktikan. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran prosedur, maka mekanisme akuntabilitas juga harus berjalan. Transparansi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.(Red)





























