Lampung Utara,-DPC LSM Trinusa Kabupaten Lampung Utara. Menyoroti Berita Sebelum nya, Seperti tak kapok – Kapok berurusan dengan hukum, Kepala Desa Karang Agung, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara. Di Duga Mark Up Insentif Linmas, Guru Ngaji, Gaji Bendahara Barang, Serta Operasional Masjid. Kini Mulai Babak Baru, Dimana DPC LSM Trinusa Kabupaten Lampung Utara, Telah Melaporkan Ke – Inspektorat Lampura Pada Hari Ini Senin (2/10/2023).
Laporan Di Terima Oleh Petugas Atau Staf Bagian Sekretariatan Inspektorat, Dengan Tanda Bukti Yang Sah, Dan Di Cap Serta Ditandatangani.
Laporan ini Akan Menentukan Bahwa Ucapan Kepala Desa Karang Agung EJ Dapat Di Pertanggung jawabkan Sesuai Ucapannya. Bahwa Katanya Tidak Ada Penyimpangan Penggunaan Dana Desa Karang Agung. dimana dalam pelaporan Dana Desa Karang Agung Tahun Anggaran 2022, Tidak Ada Penyimpangan Penggunaan nya,”Terangnya.
Tentu Saja Perkataan Dari Sang Kades Tersebut Sangat Di Sayangkan, Dimana Seolah Olah Ia Tak Takut Sama Sekali Akan APIP Dan Seolah Kades Ini Kebal Dengan Hukum, Nadanya Arogan Sekali.
Ketua DPC LSM Trinusa Kabupaten Lampung Utara Juga Sebagai Kolwil Wilayah Lampung 1, Yang Membawai Lima Kabupaten Yakni Way Kanan, Lampura, Tubaba, Tuba, dan Mesuji Sangat Menyayangkan Tindakan Kades Karang Agung EJ Seperti Itu Benar-Benar Tidak Sepatutnya Ada Pada Diri Seorang Pemimpin, Untuk Itu DPC LSM Trinusa Kabupaten Lampung Utara Bergerak Cepat melaporkan Kepada Inspektorat Lampura. Serta Meminta Kepada APIP, APH, Serta Kejaksaan Negeri Untuk Segera Menindak Lanjuti Serta Membuktikan Kepada Masyarakat, Kalau Benar Benar Bersih. Tegas Ketua DPC LSM Trinusa Kabupaten Lampung Utara.
“Bahwa Yang Namanya Korupsi Baik Dari Nominal Kecil Tetap Itu Korupsi. Apapun Itu Alasannya Yang Menyalahgunakan Uang Negara Harus Di Proses Dan Di Pidanakan,”Pungkasnya.(Pariyo)