Way Kanan,-Kejari Way Kanan telah melakukan penahanan terhadap kaitannya dengan Pengelolaan Keuangan Dana KORPRI periode 2013 s/d 2017, berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangkan Nomor: PEN-795/L.8.17/Fd.1/10/2023 tanggal 03 Oktober 2023 atas nama tersangka UJANG FAISHAL, S.E.,M.Ak selaku Bendahara.
Dimana berdasarkan hasil Audit dari Inspektorat Kabupaten Way Kanan Nomor: 700/222/LHA-IRB.05/III.01-WK/2023 tanggal 15 September 2023 Negara dirugikan sebesar Rp2.264.001.000,- (Dua Milyar dua ratus enam puluh empat juta seribu rupiah). Untuk tersangka sendiri sudah dilakukan Penahanan dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-796/L.8.17/Fd.1/10/2023 tanggal 03 Oktober 2023 yang dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Way Kanan untuk 20 (dua puluh) hari kedepan sembari melengkapi Berkas Perkara guna dilimpahkan ke Pengadilan TIPIKOR ucap Kasi Pidsus Kejari Way Kanan.
Tersangka disangkakan melanggar Kesatu Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, ATAU Kedua Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Kejari Way Kanan Dr. AFRILLIANNA PURBA, S.H.,M.H. kembali menghimbau agar dalam pengelolaan Keuangan Negara tetap akuntabel dan hindari penyelewengan agar tidak menjadi masalah di kemudian hari. Sebagaimana diketahui juga ada Penyidikan terhadap salah satu Kampung yang diduga merugikan Keuangan Negara ratusan juta masih dalam tahap penghitungan oleh Auditor pungkas JONI SAPUTRA, S.H.,M.H. selaku Kasi Pidsus Kejari Way Kanan
Dilakukan penahanan setelah sebelumnya di pemeriksaan selama 3 jam di ruang penyidikan oleh Jaksa Fahlevi, SH
Tersangka di damping PH Ali Rahman, SH., MH Sebelumnya Tsk dilakukan pemeriksaan Kesehatan dan tsk saat ini selaku Asn selaku staf pada Dinas Koperasi WK.(*)