Polsek Talang Padang Tangkap Resedivis Pelaku Curanmor di Pesawahan
TANGGAMUS – Polsek Talang Padang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di persawahan Pekon Suka Merindu, Kec Talang Padang, Kab Tanggamus beberapa hari lalu.
Dalam kasus ini, tersangka yg berhasil ditangkap adalah Hermawan (39) warga Desa Penengahan, Kec Gedong Tataan, Kab Pesawaran. Wawan ditangkap atas laporan korban adalah Hifni (55) g tinggal di Jalan Jaksa Dusun 3 Sinar Baru, Talang Padang.
Menurut Kapolsek Talang Padang Polres Tanggamus AKP Bambang Sugiono,penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban Hifni pada hari Kamis, 01 Februari 2024, sekitar pukul 16.00 WIB.
“Dengan berbekal informasi dari korban, anggota Unit Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan mengidentifikasi ciri-ciri pelaku yg kemudian teridentifikasi sebagai Hermawan, seorang residivis kasus serupa yg belum lama keluar dari penjara.
Lebih lanjut, pihaknya mendapat informasi bahwa Hermawan berada di wilayah Kec Pugung, Kab Tanggamus dan tanpa menunggu waktu lama, melakukan pengejaran dan penangkapan.
“Tersangka Hermawan ditangkap tanpa perlawanan di Jalan Raya Pekon Banjar Agung Ilir, Kec Pugung pada Selasa, 6 Februari 2024,” kata AKP Bambang Sugiono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, Rabu 7 Februari 2024.
Sambungnya, saat penangkapan, Hermawan sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih biru yg diduga merupakan milik korban.
“Pemeriksaan lebih lanjut terhadap sepeda motor tersebut mengonfirmasi bahwa motor tersebut adalah milik korban Hifni,” ujarnya.
Selain sepeda motor, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti lainnya, termasuk dua plat nomor polisi BE 2605 VY, handphone merek Readmi 9T, dan kunci kontak sepeda motor milik korban.(*)