LAMPUNG UTARA,-Gerbangsumatera88.co.id -Penanganan kasus dugaan perzinahan di Polres Lampung Utara menuai kekecewaan pelapor. Sudah 9 bulan sejak kejadian, laporan polisi tak kunjung ada kejelasan.
Seorang warga Kelurahan Margo Mulyo, Kotabumi, RI (33), mengaku kecewa berat terhadap Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara. Laporan dugaan tindak pidana perzinahan yang melibatkan istri sahnya sendiri mandek tanpa perkembangan.
Kekecewaan Ri bukan tanpa dasar. Ia mengantongi bukti laporan resmi kepolisian.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/91/II/2026/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG, tanggal 11 Februari 2026, yang ditandatangani Plh. Pamapta I IPDA Panca Darmawan, NRP 79011104, Rusdi resmi melaporkan dugaan tindak pidana Perzinahan sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam STPL tersebut dijelaskan, peristiwa terjadi di Jl. Lintas Sumatera RT 04 RW 08, Desa Ogan Lima, Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara pada Minggu, 14 Desember 2025 sekira pukul 20.00 WIB.
Terlapor adalah istri sah pelapor sendiri, DSW yang diduga melakukan perzinahan dan menikah siri dengan laki-laki warga Ogan Lima berinisial EA, tanpa izin suami sah.
Kronologi bermula pada November 2025, saat Ri bekerja di Bandar Lampung. Saat pulang ke Kotabumi pada Desember 2025, ia mendapati rumah kosong dan mendapat informasi istrinya telah menikah siri dengan Ea.
Puncaknya pada 14 Desember 2025 pukul 20.00 WIB, Ri bersama Perangkat Desa Ogan Lima dan Anggota Polsek Ogan Lima mendatangi rumah EA dan mendapati istrinya berada di dalam rumah tersebut.
Kejadian itu kemudian ia laporkan ke Polres pada 11 Februari 2026. Namun hingga Oktober 2026, atau 9 bulan sejak peristiwa dan 8 bulan sejak laporan resmi, Saksi saksi sudah semua termasuk kepala desa dan perangkat desa Ogan Lima tapi tidak ada kejelasan.
“Benar saya sudah lapor dari bulan Februari 2026, sudah 9 bulan dari kejadian Desember 2025. Sampai hari ini tidak ada panggilan, tidak ada kejelasan dari Unit PPA Polres Lampura. Saya cek di website SP2HP di sp2hp.bareskrim.polri.go.id/ juga tidak ada perkembangan,” ujar Ri kepada Gerbangsumatera88.co.id.
“Istri sah saya sedang hamil, lalu menikah siri dengan laki-laki lain di Ogan Lima. Saya sebagai suami sah merasa tidak mendapat keadilan. Apakah hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas? Apakah karena saya hanya buruh harian lepas?” tegas Ri.
Ri berharap Kapolres Lampung Utara memberikan atensi.
“Saya mohon kepada Bapak/Ibu Kapolres Lampung Utara untuk evaluasi kinerja Unit PPA. LP saya jelas, TKP jelas ada titik koordinatnya, saksi ada perangkat desa dan anggota Polsek Ogan Lima yang ikut menggerebek. Kenapa sampai sekarang diam? Saya hanya orang kecil yang mencari keadilan,” keluhnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kanit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara belum berhasil dikonfirmasi. Gerbangsumatera88.co.id masih berupaya meminta klarifikasi resmi terkait mandeknya penanganan Laporan Polisi LP/B/91/II/2026/SPKT tersebut.
Editor: Gerbang Sumatera88




























