MERANGIN — Beredarnya video yang diduga memperlihatkan aktivitas penanganan beras di gudang Bulog Kabupaten Merangin menuai sorotan dari sejumlah masyarakat. Rekaman yang memperlihatkan beras tercecer, pekerja tampak menginjak beras, serta aktivitas merokok di area kerja tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai penerapan standar kebersihan, pengawasan pekerja, dan prosedur pengemasan beras.
Kondisi tersebut dinilai tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Sebab, beras merupakan bahan pangan yang dikonsumsi masyarakat setiap hari. Penanganan, penyimpanan, hingga pengemasannya semestinya dilakukan dengan memperhatikan kebersihan, perlindungan dari kontaminasi, serta prosedur kerja yang memadai.
Salah seorang warga Merangin, Ginting, menyayangkan kondisi yang terlihat dalam rekaman tersebut. Ia mempertanyakan bagaimana pengawasan terhadap aktivitas pekerja dijalankan apabila praktik yang terekam benar berlangsung di area penanganan atau pengemasan beras.
“Wah, kalau model seperti itu cara mengemas beras, tentunya sangat disayangkan. Kalau beras sampai terinjak dan ada pekerja yang merokok di area kerja, tentu hal itu sangat tidak baik, apalagi ini menyangkut bahan pangan yang dikonsumsi masyarakat. Kami meminta pihak terkait turun langsung dan mengevaluasi kondisi di lapangan,” ujar Ginting.
Menurutnya, pihak berwenang tidak seharusnya menunggu persoalan menjadi viral sebelum melakukan pemeriksaan. Ia meminta dinas terkait memeriksa kondisi gudang, proses penanganan dan pengemasan beras, serta memastikan standar kebersihan benar-benar diterapkan.
Sorotan serupa disampaikan Aktivis Merangin, Adha Pratama. Ia menilai video tersebut layak menjadi bahan evaluasi serius bagi Bulog Kabupaten Merangin, terutama terkait pengawasan aktivitas pekerja dan penerapan prosedur penanganan pangan.
Menurut Adha, keberhasilan pengelolaan beras tidak cukup diukur dari ketersediaan stok dan kelancaran distribusi. Aspek kebersihan gudang, kondisi beras, kelayakan kemasan, serta kedisiplinan pekerja juga harus menjadi bagian penting dari sistem pengawasan.
“Kalau benar aktivitas yang terlihat dalam video itu terjadi di area penanganan atau pengemasan beras, maka ini tidak boleh dianggap sepele. Kita sedang berbicara tentang pangan yang akan dikonsumsi masyarakat. Pertanyaannya, bagaimana pengawasan dilakukan, bagaimana SOP diterapkan, dan siapa yang memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan?” tegas Adha.
Ia juga menyindir bahwa keberadaan standar operasional prosedur tidak akan berarti apabila hanya menjadi dokumen administratif tanpa pelaksanaan dan pengawasan yang nyata di lapangan.
“Jangan sampai aturan hanya bagus di atas kertas, tetapi pelaksanaannya justru menimbulkan tanda tanya. Gudang pangan strategis seharusnya menjadi tempat yang mengutamakan kedisiplinan dan kebersihan. Jika benar ada beras yang terinjak atau pekerja merokok di area penanganan pangan, maka hal itu harus diperiksa secara serius. Jangan menunggu kritik masyarakat semakin besar baru kemudian bertindak,” lanjutnya.
Adha menegaskan, kritik tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu sebelum fakta diperiksa. Namun, ia meminta Bulog memberikan penjelasan yang jelas mengenai lokasi, waktu, konteks aktivitas dalam video, serta prosedur yang berlaku pada saat kejadian.
“Jangan hanya meminta masyarakat percaya bahwa beras dikelola dengan baik. Kepercayaan publik harus dibuktikan melalui standar kerja yang jelas, pengawasan yang ketat, dan transparansi ketika muncul persoalan. Jika semuanya sudah berjalan sesuai ketentuan, jelaskan kepada publik. Tetapi jika ditemukan kelalaian, lakukan evaluasi dan perbaikan yang nyata,” tegasnya.
Sorotan masyarakat tersebut juga relevan dengan ketentuan umum keamanan pangan di Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, yang telah mengalami perubahan melalui PP Nomor 1 Tahun 2026, mengatur aspek keamanan pangan, termasuk sanitasi serta persyaratan pengemasan pangan.
Dalam ketentuan Pasal 27 PP Nomor 86 Tahun 2019, tata cara pengemasan pangan antara lain harus melindungi dan mempertahankan mutu pangan, mencegah cemaran dan kerusakan, serta memastikan bahan kemasan disimpan dan ditangani dalam kondisi higienis.
Sementara itu, Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2023 mengatur penerapan program manajemen risiko keamanan pangan di sarana produksi pangan olahan. Ketentuan tersebut memuat prinsip pengendalian risiko, termasuk pengelolaan area pengemasan untuk membantu mencegah kontaminasi. Penerapan aturan BPOM ini perlu disesuaikan dengan ruang lingkup kegiatan dan status fasilitas yang diperiksa.
Bagi Adha, ketentuan tersebut seharusnya menjadi pengingat bahwa penanganan pangan membutuhkan prosedur yang jelas dan pengawasan yang konsisten. Ia mendorong instansi berwenang memeriksa apakah kondisi yang terlihat dalam video sesuai dengan standar penanganan beras yang berlaku di fasilitas tersebut.
Ia juga meminta agar pemeriksaan tidak berhenti pada perilaku pekerja semata, tetapi mencakup kebersihan lantai dan area penyimpanan, cara menangani beras yang tercecer, kondisi bahan kemasan, kebersihan area pengemasan, serta mekanisme pengawasan dan pencatatan apabila ditemukan produk yang berpotensi terkontaminasi.
Aktivis Merangin bersama masyarakat meminta Bulog Kabupaten Merangin segera memberikan klarifikasi resmi serta membuka ruang bagi pemeriksaan langsung oleh instansi yang memiliki kewenangan sesuai bidangnya.
Menurut Adha, pemeriksaan lapangan penting untuk memastikan apakah kejadian dalam video merupakan pelanggaran prosedur, bagaimana kondisi beras yang terlibat, dan apakah terdapat langkah penanganan yang diperlukan untuk menjamin mutu serta keamanan pangan.
“Dinas dan instansi terkait jangan hanya menunggu laporan atau polemik berkembang. Turun langsung, periksa kondisi gudang, evaluasi proses pengemasan, dan pastikan prosedur dijalankan. Jika ditemukan pelanggaran, tindak lanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan mengenai pengelolaan pangan yang akan beredar di tengah mereka.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar tentang sebuah video yang beredar, melainkan tentang pentingnya menjaga kualitas pangan, memastikan prosedur dijalankan, dan mempertanggungjawabkan pengelolaan komoditas strategis kepada publik.
Bulog Merangin perlu menjawab pertanyaan masyarakat dengan fakta, sementara instansi terkait perlu memastikan kondisi di lapangan melalui pemeriksaan yang objektif. (Ady Lubis)




























