GERBANGSUMATERA88.CO.ID- Dugaan praktik nepotisme dan penguasaan jabatan oleh lingkaran keluarga mencuat di Desa Ogan Jaya, Kecamatan Abung Pekurun, Kabupaten Lampung Utara.
Berdasarkan informasi dan data yang dihimpun dari warga setempat, Rabu (7/10/2026), hampir seluruh jabatan strategis di pemerintahan desa tersebut diduga diisi oleh keluarga besar Kepala Desa.
Adapun struktur yang menjadi sorotan warga adalah sebagai berikut:
– Kepala Desa (Kades): Hepi Sondia
– Sekretaris Desa (Sekdes): Habibi – diduga kakak kandung Kades
– Ketua BPD: Lukman Sobri – diduga ipar kandung Kades
– Kasi Pemerintahan: Emilya Siyanti – diduga adik kandung Kades
– Kasi Pelayanan: Neti Verawati- diduga ipar kandung Kades, merangkap sebagai guru dan pengurus Pokmas
– Kaur Pembangunan: Alfen Saputra – diduga masih saudara dekat / maru (menantu) Kades
– RT Dusun 2: Ponirin- diduga mertua dari adik ipar Kades
– RT Dusun IV: Cas- diduga mertua dari adik kandung Kades
– Ketua BUMDes: Hans Edi – diduga paman Kades
– Pengurus BUMDes: Badru Taman – diduga saudara ipar Kades
Tidak hanya jabatan struktural, untuk pelaksanaan pembangunan fisik yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 s/d 2025, para tukang dan pekerja yang dilibatkan juga diduga masih dari lingkaran keluarga yang sama, di antaranya Badru Tamam, Abdul Mujib, Muhajir Utomo dan lainnya yang disebut warga masih saudara kandung dan ipar Kades.
“Dugaan pejabat lingkungan Desa Ogan Jaya ini keluarga besar Kades semua. Dari atas sampai bawah, dari kantor desa sampai tukang bangunan Dana Desa itu keluarganya semua. Kami warga jadi sulit untuk mengawasi,” keluh salah satu warga Ogan Jaya yang enggan disebutkan namanya, Selasa (7/10/2026).
Warga menilai, jika benar demikian, hal ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, tidak transparannya pengelolaan Dana Desa, serta tertutupnya kesempatan bagi warga lain untuk berpartisipasi dalam pembangunan desa.
Sesuai dengan Permendagri No. 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, pengangkatan perangkat desa harus melalui mekanisme yang transparan dan menghindari praktik KKN.
Atas temuan tersebut, warga Desa Ogan Jaya meminta kepada Camat Abung Pekurun, Dinas PMD Lampung Utara, serta Inspektorat Kabupaten Lampung Utara untuk turun langsung melakukan audit dan pemeriksaan terhadap struktur pemerintahan Desa Ogan Jaya.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi dan memberikan hak jawab kepada Kepala Desa Ogan Jaya, Hepi Sondia, terkait dugaan tersebut.
Jika terbukti tidak ada pelanggaran aturan, masyarakat tentu berharap ada klarifikasi resmi. Namun jika terbukti ada pelanggaran, warga berharap ada tindakan tegas sesuai regulasi yang berlaku.
Tim Redaksi – Investigasi Gerbangsumatera88.co.id




























