Lampung Utara, – Sebuah pondok Boarding School di wilayah Blambangan, , diterpa isu tidak sedap terkait dugaan pelanggaran etika oleh seorang tenaga pengajar (ustadz) terhadap santriwati.
Isu tersebut mencuat setelah adanya komplain dari wali murid yang merasa anaknya dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Pihak Yayasan Komarudin membenarkan adanya peristiwa tersebut. Hal itu disampaikan langsung oleh pimpinan yayasan dalam klarifikasi kepada media, Minggu (5/10/2026).
“Ya namanya Aryad Boarding School Blambangan ada sedikit gaduh karena ada wali murid yang komplain anaknya merasa dirugikanlah,” ujar Komarudin yayasan dalam video.
Menurut Komarudin, dari hasil penelusuran internal, ada 5 santriwati yang diperiksa keterangannya. Empat orang mengaku hanya dipegang bagian kepala dan punggung, sementara satu orang mengaku pernah dipegang di bagian pinggul bawah.
“Kejadian itu memang tidak boleh di pesantren. Dipegang tangan, dipegang dagu, dipegang hidung saja sudah melanggar aturan, apalagi sampai ke pinggul,” tegasnya.
Pihak yayasan menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap etika pesantren dan syariat, sehingga rapat internal yayasan telah memutuskan untuk mengeluarkan oknum guru tersebut dari pondok.
“Permintaan dari wali, anaknya masih lima tahun di pondok kita dengan catatan harus dikeluarkan dari pondok. Itu sudah sepakat rapat tadi memang sudah kita keluarkan,” jelasnya.
Terkait proses hukum, yayasan menyebut oknum tersebut sudah diamankan polisi pada tadi malam ancaman hukuman 5 Tahun penjara.
Namun, pihak keluarga pelapor disebut berencana akan mencabut laporan setelah mengetahui kejadian sebenarnya tidak seperti dugaan awal yang lebih berat.
“Kabarnya sudah, tapi saya tidak tahu. Sore ini saya akan ke sana, dia akan mencabut laporan keluarganya karena kemarin syok karena dikiranya ada hal yang lebih dari situ,” ungkapnya.
Yayasan memastikan seluruh santriwati yang menjadi korban tetap bisa melanjutkan pendidikan di pondok dan berharap kejadian ini menjadi pelajaran agar tidak ada lagi ustadz yang sembarangan dalam mengelola santri.
“Walaupun megang-megang itu juga merupakan sudah melanggar etika dan bahkan syariat. Agar jera juga jadi ustadznya tidak sembarangan,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya mengkonfirmasi pihak kepolisian terkait status hukum kasus tersebut.(Dilansir kabarlampung.co)




























