gerbangsumatera88.co.id- Polsek Kotabumi Kota, Polres Lampung Utara, mengungkap praktik pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk di wilayah Kelurahan Kotabumi Tengah, Kecamatan Kotabumi.
Pelaku berinisial R alias W diamankan pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB setelah adanya aduan masyarakat yang resah dengan aksi pungli terhadap sopir angkutan barang.
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati menjelaskan, pelaku beraksi dengan cara mengejar dan membuntuti truk korban menggunakan sepeda motor, lalu memepet dan meminta sejumlah uang.
“Menindaklanjuti aduan masyarakat, personel Polsek Kotabumi Kota melakukan patroli tertutup dan mendapati pelaku sedang melakukan pungutan terhadap sopir truk,” ujar Herawati, Sabtu (3/10/2026).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp42.000 dan satu unit HP Nokia.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Piket Reskrim Polres Lampung Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi mengimbau masyarakat, khususnya sopir angkutan, agar segera melapor jika mengalami atau melihat aksi pungli..(*)




























