LAMPUNG UTARA –-Setelah sebelumnya bungkam, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Lampung Utara, Yunada, akhirnya buka suara terkait dugaan bermasalahnya Proyek Peningkatan Tebing Way Umban, Kecamatan Kotabumi Selatan.(21/9/26)
Proyek senilai Rp348.968.000,00 yang dikerjakan oleh CV Putri Kembar dengan nomor kontrak SPK: 600/24-SPK/PBPT/SDA/06.3-LU/2026 ini menjadi sorotan publik karena diduga menggunakan material batu bekas dan pekerja tanpa Alat Pelindung Diri (APD).
Saat dikonfirmasi, Yunada mengaku telah turun langsung ke lokasi bersama Irban IV Inspektorat pada 4 September 2026.
“Saya tidak melihat tumpukan batu bekas. Yang ada tumpukan material baru. Pastinya kami sudah ke sana, kami tidak melihat,” ujar Yunada.
Ia menegaskan, pihaknya berpatokan pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan menunggu hasil resmi dari Inspektorat.
“Kalau kata Inspektorat tunda bayar, kita tunda bayar. Kalau teruskan, ya teruskan. Karena referensi menunda tidak ada, pekerjaan jalan terus. LHP mereka belum kami terima,” katanya.
“Dalam RAB tidak ada batu bekas. Mana yang sesuai RAB ya dilaksanakan. Untuk sanksi bongkar, saya belum punya bukti. Legal formalnya ada di Inspektorat,” tambahnya.
Padahal sebelumnya, seorang pekerja asal Sribasuki bernama Suroto sempat mengakui kepada wartawan bahwa material batu baru dicampur dengan batu bekas. Namun saat ditanya bersama Inspektorat di lokasi, para tukang memilih bungkam.
Terkait pekerja yang tidak menggunakan APD, Yunada membenarkan temuan tersebut.
“Betul tidak pakai APD, kelihatan jelas makanya saya foto. Saya sudah tegur rekanan untuk dilengkapi. Dalam RAB ada pengadaan APD,” jelasnya.
Ia menyebut uang muka proyek sebesar 30% baru cair pada 7 September, sehingga pengadaan APD baru dilengkapi setelah pencairan. Untuk pengawasan harian, ia menyerahkan kepada konsultan pengawas.
“Kalau saya mau mengawasi tiap hari tidak mungkin, paket saya banyak tahun 2026 ini. Kan ada supervisi konsultan,” kilahnya.
Yunada menegaskan akan patuh jika ditemukan adanya pelanggaran dan kerugian negara.
“Kalau ada pelanggaran, prinsipnya apa hasil Inspektorat akan kami laksanakan pembongkaran. Nanti juga ada BPK yang masuk tiap tahun memeriksa, mana yang kurang, lebih, dan harus dibongkar,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Lampung Utara terkait proyek tersebut belum keluar.(Tim)




























