LAMPUNG UTARA,-Seorang pria berinisial A (35), warga Desa Bumi Agung Marga, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara, diamankan polisi atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya. Kasus ini sempat memicu kemarahan warga hingga nyaris terjadi aksi main hakim sendiri.
A ditangkap jajaran Polsek Abung Timur pada Sabtu malam, (25/7/2026), sekitar pukul 19.30 WIB, setelah ratusan warga mengepung rumahnya. Pengerahan warga terjadi usai beredarnya sebuah video berdurasi 1 menit 6 detik di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Ivan Roland Cristofel,di Wakili IPDA Edi Chandra SH mengatakan kasus terungkap setelah korban, seorang anak perempuan berusia 13 tahun, menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibu kandungnya.
“Korban baru berani bercerita kepada ibunya yang baru pulang dari bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia. Setelah mendapat laporan, ibu korban langsung melapor ke pihak kepolisian,” ujar Ivan, Minggu (26/7/2026).
Mendapat laporan, petugas langsung bergerak ke lokasi untuk mengamankan pelaku. Proses evakuasi sempat diwarnai aksi warga yang menuntut pelaku diserahkan. Situasi kemudian dapat dikendalikan oleh aparat.
Saat ini pelaku telah ditahan di Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa hasil visum dan pakaian milik korban.
“Korban saat ini mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan dari pihak terkait,” kata Edi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 418 Ayat 1 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan dapat ditambah sepertiga karena dilakukan oleh orang tua.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak terpancing emosi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.
“Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai aturan. Masyarakat diharapkan tidak main hakim sendiri,” tegas Edi.(Red)





























