MERANGIN – Hubungan kemitraan yang telah terjalin hampir satu dekade antara Koperasi Perkasa Nalo Tantan (KPNT) dengan PT Agrindo Indah Persada (AIP) kini berada di ujung tanduk.
Manager KPNT, Bripka Purn. Ahmad Fahmi, SH, MH, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Merangin dari Fraksi Gerindra, mengaku kecewa dan merasa dikhianati oleh perusahaan yang selama ini menjadi mitra strategis koperasi yang dipimpinnya.
Kemarahan itu dipicu oleh kebijakan PT AIP yang dinilai tidak adil dalam menentukan harga pembelian buah sawit dari koperasi. Harga yang ditetapkan bahkan disebut-sebut berada di bawah standar, lebih rendah dari harga loading, yang seharusnya tidak terjadi dalam skema kemitraan.
“Kami merasa ini bentuk pengkhianatan terhadap kemitraan yang sudah dibangun sejak tahun 2016. Selama ini kami ikut membesarkan perusahaan, tetapi sekarang justru kami diperlakukan tidak adil,” tegas Ahmad Fahmi. (30/3/26).
Ia menilai, PT AIP tidak konsisten dalam menjalankan prinsip kemitraan yang sehat. Bahkan, perusahaan tersebut diduga membuka jalur pembelian melalui sistem loading RAM dengan harga khusus, yang justru melemahkan posisi koperasi sebagai mitra resmi.
“Harga kemitraan diabaikan, sementara mereka membuka jalur lain yang kami anggap tidak berdasar. Ini jelas mengkerdilkan koperasi dan petani yang selama ini menjadi mitra,” ujarnya dengan nada keras.
Lebih lanjut, Ahmad Fahmi juga menyinggung dugaan pelanggaran terhadap regulasi pemerintah, termasuk kebijakan yang mengatur kewajiban perusahaan perkebunan dalam membangun kemitraan dengan petani.
Menurutnya, berdasarkan ketentuan yang berlaku—baik dalam regulasi Kementerian Pertanian maupun semangat kebijakan pemerintah pusat—setiap perusahaan sebelum beroperasi wajib memiliki lahan sendiri atau menjalin kemitraan dengan petani yang memiliki legalitas jelas, termasuk sertifikasi kebun.
“Aturan itu bukan sekadar formalitas. Perusahaan wajib punya kebun sendiri atau kemitraan yang sah. Selama ini mereka berjalan dengan kemitraan, tapi sekarang justru diabaikan. Ini patut diduga sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap aturan,” tegasnya.
Ia juga menyayangkan sikap perusahaan yang terkesan menganggap regulasi hanya sebagai “kertas tanpa makna”, tanpa implementasi nyata di lapangan.
“Kalau aturan hanya dianggap pajangan, lalu di mana keberpihakan kepada petani? Ini jelas bertentangan dengan semangat program pemerintah, termasuk program Presiden Prabowo yang mendorong penguatan kemitraan dan kesejahteraan petani,” sindir Fahmi.
Sebagai langkah tegas, Ahmad Fahmi memastikan akan segera mengambil tindakan. Ia berencana memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Merangin, serta menyurati Bupati untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Kami akan panggil Dinas Perkebunan dan pihak terkait lainnya. Masalah ini harus dibuka secara terang benderang. Kami tidak ingin petani dan koperasi terus dirugikan,” pungkasnya.
Diketahui, selama ini KPNT tidak hanya berperan sebagai mitra perusahaan, tetapi juga aktif dalam pembinaan petani, bahkan memberikan beasiswa kepada anak-anak petani sebagai bagian dari komitmen sosial koperasi.
Kini, dengan retaknya hubungan kemitraan tersebut, Ahmad Fahmi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan siap memperjuangkan hak-hak petani serta koperasi yang selama ini telah berkontribusi besar. (Ady Lubis)





























