MERANGIN – Dugaan ketidakkomitmen PT Agrindo Indah Persada (AIP) terhadap kemitraan dengan Koperasi Perkasa Nalo Tantan (KPNT) semakin menguat. Sorotan tajam kini justru mengarah kepada Manager PT AIP, Junaidi Syarif, yang diduga kuat menjadi pihak yang mempermainkan harga tandan buah segar (TBS) milik koperasi.
Hal ini mencuat setelah terbitnya surat resmi dari Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Merangin tertanggal 18 Februari 2026 yang menegaskan larangan bagi perusahaan pabrik kelapa sawit (PKS) untuk menetapkan harga TBS secara sepihak.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa:
Perusahaan wajib mengikuti harga penetapan TBS Provinsi Jambi setiap minggu.
Pembelian TBS harus melalui kelembagaan petani atau koperasi.
TBS kebun swadaya tetap harus dibeli sesuai standar harga jika memenuhi kualitas.
Perusahaan dilarang menetapkan harga di luar ketentuan dan wajib melaporkan invoice pembelian secara berkala.
Namun, fakta di lapangan justru bertolak belakang. Ketua KPNT, Nita Trisnawati, menyesalkan sikap pihak manajemen PT AIP yang dinilai tidak mengindahkan aturan tersebut.
“Yang kami pertanyakan, ada apa sebenarnya di balik semua ini? Kenapa koperasi yang jelas-jelas mitra resmi justru diperlakukan tidak adil,” ungkap Trisnawati dengan nada kecewa.
Ia menyebutkan bahwa harga TBS milik koperasi dibeli di bawah standar yang telah ditetapkan pemerintah, bahkan lebih rendah dibandingkan harga dari jalur lain seperti loading ramp. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk ketidakadilan yang sangat merugikan petani anggota koperasi.
Menurut Trisnawati, kondisi ini sudah tidak bisa lagi dianggap sebagai kesalahan teknis semata, melainkan mengarah pada dugaan adanya permainan harga yang diduga kuat melibatkan kebijakan internal manajemen PT AIP di bawah kendali Junaidi Syarif.
“Kami sudah bermitra sejak lama, bahkan sudah bersertifikat ISPO. Tapi justru kami yang dirugikan. Ini sangat kami sesalkan,” tegasnya.
KPNT sebelumnya telah melayangkan somasi kedua kepada PT AIP terkait dugaan permainan harga TBS. Berdasarkan data koperasi, terdapat selisih harga sekitar Rp150 per kilogram antara TBS anggota koperasi dengan buah dari pihak lain.
“Selisih ini bukan angka kecil. Kalau ini terus terjadi, jelas ada dugaan permainan yang merugikan petani,” ujar Trisnawati.
Sikap PT AIP yang dinilai tidak transparan semakin memperkuat dugaan adanya praktik yang tidak sesuai dengan aturan pemerintah. KPNT menilai, kebijakan yang diambil oleh Manager PT AIP, Junaidi Syarif, patut dipertanyakan dan perlu mendapat perhatian serius dari pihak berwenang.
“Jangan sampai aturan hanya dijadikan formalitas. Kalau ini dibiarkan, kepercayaan petani terhadap kemitraan akan runtuh,” tambahnya.
Terkait persoalan ini, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Merangin, Ahmad Fahmi, SH, MH, menyatakan tidak akan tinggal diam. Ia menegaskan akan segera memanggil OPD terkait dan menyurati Bupati Merangin untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
Langkah ini dilakukan guna memastikan adanya kejelasan serta transparansi atas dugaan permainan harga yang merugikan ratusan petani.
“Kami akan panggil OPD terkait dan menyurati Bupati agar persoalan ini dibuka secara terang. Jangan sampai petani terus menjadi korban,” tegasnya. (Ady Lubis)





























