EMPAT LAWANG – Kuasa Hukum Bupati Empat Lawang secara resmi melaporkan akun Facebook “HendraLSM” ke Polda Sumatera Selatan atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah yang dinilai menyerang kehormatan kepala daerah.
Laporan tersebut menyusul beredarnya postingan di grup Facebook HBaCenter bertajuk “Info A1” yang menuduhkan adanya skandal antara Bupati Empat Lawang dengan pejabat BKPSDM berinisial SA. Tuduhan itu ditegaskan sebagai informasi yang tidak benar, tidak berdasar, dan sarat dengan muatan fitnah.
Dalam siaran pers resminya, Kuasa Hukum Bupati Empat Lawang, Dr. Hasanal Mulkan, S.H., M.H., menyampaikan bantahan keras atas narasi yang dinilai sengaja dibangun untuk merusak kehormatan, integritas, dan reputasi Bupati serta pihak yang disebutkan.
“Tuduhan tersebut adalah fitnah keji. Ini bukan kritik, melainkan upaya pembunuhan karakter yang dibungkus dengan narasi insinuatif tanpa satu pun bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya.
Pihak kuasa hukum memastikan bahwa laporan telah disampaikan ke Polda Sumsel dan akan dikawal hingga tuntas. Dugaan perbuatan tersebut berpotensi dijerat dengan:
Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 (Perubahan UU ITE) terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
Ketentuan hukum lain yang relevan apabila ditemukan unsur pidana tambahan.
Kuasa hukum menegaskan, kebebasan berekspresi bukanlah kebebasan untuk menyebarkan tuduhan tanpa dasar. Negara hukum memberikan ruang kritik, namun tidak mentolerir fitnah yang merusak nama baik seseorang.
Lebih lanjut, masyarakat Kabupaten Empat Lawang diimbau agar tidak terprovokasi serta tidak ikut menyebarluaskan informasi yang tidak memiliki dasar fakta yang jelas. Penyebaran ulang (share) konten bermuatan fitnah juga dapat memiliki konsekuensi hukum.
“Pernyataan ini kami sampaikan dengan tegas agar tidak ada lagi spekulasi liar yang berkembang. Proses hukum akan berjalan, dan kami percaya aparat penegak hukum akan bertindak profesional,” tutup Dr. Hasanal Mulkan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa ruang digital bukan wilayah tanpa hukum. Setiap tuduhan harus dapat dibuktikan, dan setiap fitnah memiliki konsekuensi.
(Yan-Cs)





























