Simeulue,- Dugaan penggunaan ijazah palsu oleh calon Kepala Desa terpilih Desa Latiung, Kecamatan Teupah Selatan, Kabupaten Simeulue, masih dalam proses penanganan kepolisian dan belum sampai pada kesimpulan hukum.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Polres Simeulue sebagaimana tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/90/XII/2025/SPKT/Polres Simeulue/Polda Aceh, tertanggal 29 Desember 2025. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana Pasal 263 Ayat (2) KUHP.
Kasat Reskrim Polres Simeulue, Iptu Putu Gede sebelumnya membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan awal, termasuk pengumpulan keterangan dan pemanggilan saksi-saksi terkait. Hingga kini, belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), laporan kepolisian merupakan pintu awal proses hukum. Laporan tersebut mencatat dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 263 Ayat (2) KUHP, disertai uraian kronologis versi pelapor.
Bantahan dan Hak Jawab Calon Kades Terpilih
Menanggapi hal tersebut, Tarsin, calon Kepala Desa terpilih Desa Latiung, menyampaikan Hak Jawab tertulis. Ia membantah tuduhan penggunaan ijazah palsu dan menegaskan bahwa dokumen ijazah yang digunakannya telah melalui proses verifikasi administratif berjenjang di tingkat pemerintah daerah sebelum penetapan hasil Pemilihan Kepala Desa.
Dalam Hak Jawabnya, Tarsin menyatakan bahwa:
Persoalan ijazah telah diselesaikan secara administratif di tingkat pemerintah daerah.
Terdapat keterangan keabsahan dari lembaga pendidikan penerbit ijazah.
Laporan polisi merupakan hak warga negara, namun bukan fakta hukum yang final dan masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Ia juga meminta agar klarifikasi tersebut dimuat sebagai bagian dari keseimbangan informasi kepada publik.
Kronologi Singkat Berdasarkan Laporan Polisi
Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa dugaan muncul setelah pelapor menemukan kejanggalan pada ijazah tingkat Aliyah yang digunakan sebagai salah satu syarat pencalonan kepala desa. Pelapor mengaku telah melakukan penelusuran dan koordinasi ke sejumlah pihak, mulai dari Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2K), Pemerintah Kecamatan, hingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Simeulue.
Bahkan, menurut laporan tersebut, berkas ijazah sempat dibawa hingga ke Kementerian Agama (Kemenag) untuk dilakukan pengecekan. Hingga akhirnya laporan resmi diajukan ke kepolisian.
Peran Pers dan Landasan Undang-Undang
Dalam konteks pemberitaan, pers menjalankan fungsinya sebagai sarana informasi dan kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pers menyampaikan informasi berdasarkan sumber yang sah, sekaligus berkewajiban menjunjung asas praduga tak bersalah dan melayani Hak Jawab sebagai bagian dari prinsip keberimbangan.
Pemuatan laporan kepolisian maupun klarifikasi terlapor merupakan bagian dari proses penyampaian informasi kepada masyarakat, bukan penentuan benar atau salah. Penilaian akhir tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Dalam perkara dugaan ijazah ini, media yang memuat berita sebelumnya menjalankan fungsi penyampai informasi publik berdasarkan dokumen resmi kepolisian dan keterangan pelapor, yang secara hukum merupakan sumber informasi yang sah”
Hingga kini, kepolisian masih melakukan pendalaman atas laporan tersebut. Masyarakat diimbau menunggu hasil resmi proses hukum dan tidak menarik kesimpulan sebelum adanya kepastian hukum. (BS).





























