Lampung Utara – Serentetan dugaan pelanggaran di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) Lampung Utara mulai dari pelarian napi, peredaran barang terlarang, hingga lemahnya pengawasan, hal itu membuktikan betapa bobroknya sistem pemasyarakatan kedua instansi itu di daerah. Sabtu (11 Oktober 2025).
Dugaan itu mengemuka, lantaran Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Kotabumi menilai, kepala Lapas Lampung Utara, Sudirman Jaya, justru santai bersepeda di tengah krisis, sementara Beni Umayah, mantan KPLP Lapas Lampung Utara yang kini di Lapas Kalianda, bersantai tanpa sanksi atas kegagalannya. Keduanya adalah cermin dari runtuhnya integritas dan tanggung jawab ASN di lingkungan pemasyarakatan yang perlu di lihat langsung oleh presiden agar menterinya ikut di tegur dan di beri sanksi.
Atas persoalan itu, HMI cabang Kotabumi menyampaikan tujuh tuntutan tegasnya;
1. Presiden Prabowo Subianto harus memerintahkan evaluasi total terhadap sistem pemasyarakatan, terutama di Lampung Utara.
2. Kapolda Lampung segera membentuk tim investigasi independen untuk mengusut dugaan keterlibatan oknum petugas di dalam Lapas.
3. Kemenimipas diminta melakukan audit menyeluruh dan reformasi struktural agar praktik ilegal dan pembiaran tidak terulang.
4. Kakanwil PAS Lampung, Jalu Purwa, harus bertanggung jawab penuh atas kelalaian wilayahnya; jika terbukti lalai, segera dicopot.
5. Pecat Sudirman Jaya dari jabatan dan status ASN! Ia gagal menjaga integritas lembaga dan malah bersikap tak pantas di tengah krisis.
6. Copot dan pecat Beni Umayah dari ASN! Pemindahan tanpa sanksi adalah bentuk pembiaran birokrasi yang melukai rasa keadilan publik.
7. Tegakkan transparansi dan akuntabilitas publik! Kemenimipas dan PPATK bersama Kapolda Lampung, harus membuka hasil audit oknum-oknum di Kanwil Lampung Lapas Kotabumi dan Rutan Kotabumi.
Melalui Yudi Rahman, Wasekum Bidang PTKP HMI Cabang Kotabumi menilai, lemahnya pengawasan di Lapas dan Rutan Lampung Utara, adalah penyakit sistemik dalam birokrasi hukum.
“Negara tidak boleh mentolerir pejabat gagal. Seperti oknum sipir, Beni Umayah dan Sudirmanjaya. Mereka harus dipecat dari ASN, dan Dirjenpas kemudian Kakanwil Pemasyarakat Lampung tidak boleh bersembunyi di balik diamnya. Jika semua diam, berarti semua terlibat,” tegas Yudi.
Kasus di Lampung Utara adalah tamparan keras bagi sistem hukum nasional. Lanjut dia, Jika negara gagal menegakkan disiplin terhadap aparatnya sendiri, maka kepercayaan publik terhadap hukum akan runtuh.
HMI Cabang Kotabumi berkomitmen mengawal kasus ini sampai keadilan ditegakkan dan pejabat gagal benar-benar ditindak demi mencapai cita-cita negara yang berketuhanan dan berkeadilan.
Sebagai informasi, pasca pengungkapan kasus dari dalam Lapas Kotabumi, oleh Polda Lampung, terdapat 3 orang yang di glandang polisi. Beni Umayah sebagai salahsatu penjabat inti di dalam Lapas itu, spontan mendapat roling jabatan. Dari kepala KPLP Lapas Kotabumi Lampung Utara, menjadi Kepala KPLP Lapas Kaliandak Lampung Selatan, begitu sebaliknya.
Kemudian Kepala Lapas Sudirman Jaya di kabarkan pindah di provinsi Lain di luar Lampung. Dan serah terima jabatan kepala Lapas akan di gelar pada 15 Oktober 2025.
Sementara, kemarin tanggal 10 Oktober, viral di kabarkan, terdapat dua tahanan Rutan kelas II B Kotabumi, lolos melarikandiri kemudian berhasil di tangkap kembali tidak jauh dari Rutan. Kemudian di kabarkan pejabat penting di rutan itu tidak sedang berada di tempat, saat kejadian. (Tim)