PRINGSEWU,- Ancaman laporan pidana, intimidasi, hingga kriminalisasi akibat produk jurnalistik masih menjadi momok bagi wartawan. Menjawab tantangan itu, Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Kabupaten Pringsewu, Lampung, resmi menggandeng Zikri Kurniawan Law Office untuk memperkuat perlindungan hukum bagi jurnalis. Jumat, 16 Oktober 2026.
Kolaborasi ini menjadi langkah konkret PD IWO Pringsewu untuk memastikan wartawan tidak berjuang sendirian saat menghadapi persoalan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Advokat dan Legal Consultant Zikri Kurniawan Law Office, Zikri Kurniawan, S.H., M.H., menegaskan komitmennya memberikan pendampingan hukum penuh kepada seluruh anggota PD IWO Pringsewu.
“Kami siap memberikan bantuan hukum, konsultasi, hingga advokasi kepada wartawan IWO Pringsewu yang menghadapi permasalahan hukum dalam menjalankan profesinya. Ini bagian dari upaya bersama menjaga independensi dan kebebasan pers,” tegas Zikri, Jumat (16/10/2026).
Menurut Zikri, perlindungan terhadap wartawan adalah bagian penting dalam menjaga kebebasan pers sebagai pilar demokrasi. Ketika jurnalis mendapat tekanan hukum karena pemberitaan, persoalan itu tidak hanya menyangkut individu, tetapi juga hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
Ketua PD IWO Kabupaten Pringsewu, Ahmad Fijayyuddin, menyambut baik kolaborasi tersebut. Ia menilai keterlibatan advokat sangat krusial, terutama saat wartawan menghadapi laporan pidana atau gugatan terkait pemberitaan.
“Selama ini, ada persoalan hukum yang dihadapi jurnalis terkait pemberitaan, tetapi tidak semuanya mendapatkan pendampingan hukum yang memadai. Karena itu, kolaborasi ini menjadi langkah penting agar wartawan memiliki akses terhadap bantuan hukum ketika menghadapi persoalan dalam menjalankan profesinya,” ujar Fijay, sapaan akrabnya.
Fijay menegaskan, wartawan tidak boleh kehilangan keberanian mengungkap fakta hanya karena takut konsekuensi hukum. Namun, kebebasan itu harus dijalankan dengan tetap menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, akurasi, verifikasi, dan keberimbangan.
“Ini salah satu langkah penting untuk menjaga kemerdekaan pers. Wartawan harus bekerja secara profesional, tetapi ketika menghadapi persoalan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik, mereka juga harus mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang layak,” tegasnya.
Ia menjelaskan, perlindungan hukum terhadap wartawan memiliki landasan kuat dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Peraturan Dewan Pers Nomor 5 Tahun 2008 tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan.
Kerja sama ini diharapkan tidak berhenti sebagai kesepakatan di atas kertas, melainkan menjadi jalur nyata bagi wartawan untuk memperoleh konsultasi, pendampingan, dan advokasi hukum.
“Sebab, pers yang merdeka membutuhkan wartawan yang profesional sekaligus perlindungan hukum yang nyata,” pungkas Fijay.(Darma)




























