LAMPUNG UTARA, -Kabar gembira bagi seluruh pelaku usaha dan pegiat sound system di Lampung Utara. Komunitas Sound System Lampung Utara (KSLU) kini resmi legal dan diakui negara.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lampung Utara, Iwan Purnama, S.Sos, diwakili Kabid Ormas / Kabid Ekososbud Antoni Effendi, S.H., M.H., menegaskan bahwa KSLU telah resmi terdaftar di Kesbangpol sejak Jumat 16 Oktober 2026.
“Alhamdulillah, per hari ini Jumat, 16 Oktober 2026, Komunitas Sound System Lampung Utara (KSLU) sudah resmi terdaftar di Badan Kesbangpol Kabupaten Lampung Utara. Artinya, perkumpulan ini sudah legal, sudah diakui, dan sah menjadi mitra pemerintah dalam pembinaan organisasi kemasyarakatan,” jelas Antoni Effendi, S.H., M.H. di ruang kerjanya.
Menurut Antoni Effendi, dengan terdaftarnya KSLU, maka komunitas ini memiliki payung hukum yang jelas dan bisa bersinergi langsung dengan pemerintah daerah.
“Selama ini banyak komunitas sound yang jalan sendiri-sendiri. Dengan adanya KSLU yang sudah terdaftar ini, kami dari Kesbangpol berharap bisa lebih mudah melakukan pembinaan. KSLU sudah legal, jadi kalau ada kegiatan, ada hajatan, ada event pemerintah, KSLU sudah bisa dilibatkan secara resmi sebagai mitra,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Umum KSLU, Ahmad Akuan, menyambut gembira dan haru atas pengakuan resmi dari Kesbangpol tersebut.
“Terima kasih kepada Bapak Kaban Kesbangpol Lampung Utara, Bapak Iwan Purnama, S.Sos dan Bapak Kabid Antoni Effendi, S.H., M.H yang sudah membina dan menerima pendaftaran kami. Perjuangan kami selama ini untuk menyatukan tukang sound se-Lampung Utara akhirnya terjawab. KSLU kini bukan lagi komunitas liar, tapi komunitas yang legal dan resmi bermitra dengan pemerintah,” ujar Ahmad Akuan.
Ahmad Akuan menegaskan, legalitas ini menjadi modal utama KSLU untuk lebih profesional dan tertib.
“Dengan sudah terdaftar di Kesbangpol sejak jumat 16 Oktober 2026 ini, kami KSLU siap menjaga kondusivitas wilayah, siap mengikuti aturan pemerintah soal perizinan keramaian, dan siap membantu pemerintah dalam kegiatan sosial kemasyarakatan. KSLU ada untuk menghibur rakyat, tapi juga taat aturan,” tegasnya.
Ahmad Akuan juga mengajak seluruh pemilik sound system di 23 kecamatan se-Lampung Utara yang belum bergabung untuk segera bergabung ke KSLU.
“Yang belum bergabung, ayo gabung. Kita sudah legal. Kita satu hati, satu hobi, satu keluarga. Bersama KSLU kita buat sound system Lampung Utara naik kelas,” pungkasnya.
Untuk diketahui, penyerahan berkas dan verifikasi KSLU di Kesbangpol telah memenuhi semua syarat administrasi, mulai dari AD/ART, struktur kepengurusan, hingga surat domisili sekretariat.(Redaksi)




























