Gerbangsumatera88.co.id -Terkait viralnya pemberitaan dugaan praktik dinasti dan nepotisme di Desa Ogan Jaya, Kecamatan Abung Pekurun, Kabupaten Lampung Utara, di mana hampir seluruh jabatan perangkat desa diduga dikuasai satu keluarga Kades Hepi Sondia, mendapat reaksi keras dari lembaga swadaya masyarakat.
Ketua LSM GEMPUR (Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara), Ahmad Syaripudin, angkat bicara, Minggu (11/10/2026).
Ahmad Syaripudin menegaskan, apa yang terjadi di Desa Ogan Jaya sudah tidak bisa ditolerir dan merupakan bentuk penghinaan terhadap UU Desa serta mencederai semangat reformasi.
“Kami dari LSM GEMPUR sangat prihatin dan mengecam keras praktik dinasti yang dilakukan Kades Ogan Jaya. Ini desa, bukan kerajaan keluarga. Masa Sekdes kakak kandung, Ketua BPD ipar kandung, Kasi adik kandung, Kaur masih maru, RT mertua, Ketua BUMDes paman, tukang Dana Desa pun adik ipar semua. Ini sudah keterlaluan dan telanjang mata mempertontonkan nepotisme,” tegas Ahmad Syaripudin.
Menurutnya, praktik tersebut secara kasat mata telah melanggar beberapa aturan hukum.
“Ini Jelas Pelanggaran Berat,”
“Jelas ini melanggar Pasal 29 huruf f UU Desa No. 6 Tahun 2014 jo UU No. 3 Tahun 2024 tentang larangan Kades melakukan nepotisme. Melanggar Permendagri 110 Tahun 2016 Pasal 26, anggota BPD dilarang ada hubungan keluarga dengan Kades. Dan melanggar PP 16 Tahun 2026 Pasal 70, pengangkatan perangkat desa wajib seleksi, bukan tunjuk keluarga,” jelas Ahmad.
Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak tutup mata.
Desakan LSM GEMPUR:
1. Kepada Bupati Lampung Utara:
LSM GEMPUR mendesak Bupati Lampung Utara untuk segera memberikan sanksi tegas. Mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian Kades Ogan Jaya Hepi Sondia sesuai amanat Pasal 30 UU Desa, serta membatalkan semua SK Perangkat Desa dan BPD yang cacat hukum karena nepotisme.
“Jangan sampai Bupati dianggap melindungi Kades yang melanggar aturan. Plt Kadis PMD sudah angkat bicara akan memeriksa, kami minta buktinya, jangan hanya wacana,” tegasnya.
2. Kepada Inspektorat Lampung Utara:
Mendesak Inspektorat untuk segera melakukan audit investigasi menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa TA 2024-2025 di Desa Ogan Jaya. Pasalnya, jika tukang dan pekerja fisik adalah keluarga Kades semua, sangat berpotensi terjadi mark-up dan penyalahgunaan wewenang.
3. Kepada Kejari Kotabumi dan Polres Lampung Utara (APH):
Jika ditemukan kerugian negara dalam pengelolaan Dana Desa yang dikerjakan oleh keluarga Kades sendiri, LSM GEMPUR meminta APH untuk turun tangan dan memproses secara hukum sesuai UU Tipikor.
“Ini tidak bisa dibiarkan. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi desa-desa lain di Lampung Utara. Masa mau bangun desa pakai keluarga semua, pengawasan BPD juga keluarga, lalu siapa yang mau mengawasi Dana Desa Miliaran itu? Pasti tidak objektif,” pungkas Ahmad Syaripudin.
Ketua LSM GEMPUR Ahmad Saripudin menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan dalam waktu dekat akan melayangkan surat laporan resmi ke Bupati, Inspektorat, dan Kejaksaan Negeri Kotabumi.
Penulis: Tim Redaksi Gerbang Sumatera88




























