MERANGIN — Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Merangin, Bripka (Purn) Ahmad Fahmi, S.H., M.H., kembali menyampaikan pesan yang sarat makna tentang pentingnya kejujuran, keberanian dan keteguhan dalam menjalankan amanah.
Pesan tersebut dituangkan Ahmad Fahmi melalui sebuah narasi motivasi yang kini beredar di media sosial. Dalam narasi itu tertulis:
“Satu kebohongan atau kebusukan besar biasanya harus ditutupi oleh kebohongan-kebohongan kecil lainnya. Seiring berjalannya waktu, kebohongan tersebut menumpuk dan menciptakan jaring yang rumit.”
Pesan itu kemudian dilanjutkan dengan gambaran bahwa seseorang yang terus menyembunyikan kesalahan pada akhirnya akan menghadapi risiko runtuhnya sistem yang dibangunnya sendiri ketika satu bagian dari kebohongan tersebut terbongkar.
Bagi Ahmad Fahmi, pesan tersebut tidak sekadar menjadi kalimat motivasi, tetapi juga dapat dimaknai sebagai pengingat bagi siapa pun yang mendapatkan amanah untuk tidak takut berdiri di atas prinsip kebenaran.
Sikap tersebut sejalan dengan kiprahnya sebagai pimpinan DPRD Kabupaten Merangin.
Ahmad Fahmi saat ini tercatat sebagai Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Merangin periode 2024–2029. Posisi tersebut juga terkonfirmasi dalam dokumen resmi Pemerintah Kabupaten Merangin dan sejumlah agenda DPRD terbaru.
Dalam sejumlah agenda parlemen, Ahmad Fahmi terlihat aktif mendampingi proses pembahasan kebijakan daerah.
Pada September 2026, misalnya, ia mendampingi pimpinan DPRD dalam pembahasan Perubahan KUA-PPAS serta pembahasan Perubahan APBD 2026 bersama Banggar, TAPD dan OPD.
Sosok Ahmad Fahmi juga dikenal menyuarakan pentingnya DPRD menjalankan tiga fungsi utamanya, yakni legislasi, penganggaran dan pengawasan.
Dalam pernyataannya pada Juni 2026, Ahmad Fahmi menegaskan bahwa DPRD merupakan lembaga representasi rakyat dan anggota dewan tidak semestinya hanya menjadi pelengkap dalam proses pemerintahan. Ia menyerukan agar aspirasi masyarakat benar-benar menjadi perhatian dalam kebijakan daerah.
Sikap vokal tersebut kembali terlihat ketika dirinya menyikapi persoalan hukum yang terjadi di Merangin. Pada Agustus 2026, Ahmad Fahmi meminta Pemerintah Kabupaten Merangin menindaklanjuti putusan PTUN Jambi terkait sengketa Kepala Desa Sungai Kapas C-2 sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Bagi seorang wakil rakyat, sikap kritis tentu menjadi bagian dari fungsi pengawasan. Perbedaan pandangan dalam ruang politik pun merupakan hal yang tidak terpisahkan dari dinamika demokrasi.
Di tengah kiprahnya yang cukup vokal, dinamika politik dan media sosial juga turut mengiringi perjalanan Ahmad Fahmi.
Berbagai kritik maupun serangan yang disebut datang melalui media sosial tidak lantas membuatnya berhenti menyuarakan pandangan. Bahkan, narasi motivasi yang diunggahnya justru memperlihatkan pesan tentang pentingnya tetap berdiri teguh ketika menghadapi tekanan.
Terlepas dari siapa yang setuju atau tidak setuju terhadap sikap politiknya, ruang demokrasi memang selalu menghadirkan perbedaan pendapat. Kritik merupakan bagian dari demokrasi, sementara setiap tuduhan terhadap seseorang tetap semestinya disertai bukti dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, pesan Ahmad Fahmi mengenai kebohongan dan keberanian tersebut dapat dibaca sebagai refleksi moral: seorang pejabat publik harus siap mempertanggungjawabkan setiap perkataan, keputusan dan kebijakan yang diambilnya kepada masyarakat.
Sebagai mantan anggota Polri yang kini berada di lembaga legislatif, Ahmad Fahmi membawa pengalaman disiplin dan ketegasan ke dalam perannya sebagai wakil rakyat.
Langkahnya di DPRD Merangin pun berlangsung di tengah berbagai agenda strategis daerah, mulai dari pembahasan anggaran hingga pengawasan kebijakan pemerintah. Pada Januari 2026, ia turut hadir dalam kerja sama antara DPRD Merangin dan Kanwil Kementerian Hukum Jambi terkait penyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah.
Pada akhirnya, perdebatan politik seharusnya tidak berhenti pada siapa yang paling keras bersuara, tetapi pada seberapa jauh suara tersebut menghasilkan manfaat bagi masyarakat.
Dan pesan yang disampaikan Ahmad Fahmi melalui narasi tersebut seakan menegaskan satu sikap: selama merasa sedang menjalankan amanah rakyat, tekanan, kritik dan perbedaan kepentingan tidak boleh menjadi alasan untuk berhenti memperjuangkan kepentingan Kabupaten Merangin.
“Kebenaran tidak membutuhkan banyak kebohongan untuk mempertahankannya. Sebab, ketika seseorang memilih berdiri di atas prinsip, yang dibutuhkan bukan rasa takut, melainkan keberanian untuk mempertanggungjawabkan setiap langkah.”
(Ady Lubis)




























