LAMPUNG UTARA, – Polemik dugaan manipulasi data bedah rumah tahun 2025 di Desa Ogan Jaya, Kecamatan Abung Pekurun, Kabupaten Lampung Utara, mendapat penjelasan resmi dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Koordinator Kabupaten Lampung Utara untuk program bedah rumah Kementerian PKP, Ridho Al Fashil, menegaskan bahwa data penerima bantuan bedah rumah di Desa Ogan Jaya telah melalui proses verifikasi sesuai prosedur.
“Terkait berita di Desa Ogan Jaya, Kecamatan Abung Pekurun, sudah sesuai verifikasi,” tegas Ridho Al Fashil kepada gerbangsumatera88.co.id, Minggu (4/10/2026).
Menurut Ridho, seluruh data penerima bantuan bedah rumah tahun 2025 di Kabupaten Lampung Utara, termasuk di Desa Ogan Jaya, telah melalui tahapan verifikasi faktual di lapangan, mulai dari pendataan oleh Pemerintah Desa, validasi oleh Kecamatan, hingga survei langsung oleh tim fasilitator dari Kementerian PKP dan Dinas Perkim Lampung Utara.
Ia menjelaskan, penerima bantuan ditentukan berdasarkan kriteria rumah tidak layak huni (RTLH) dengan indikator atap, dinding, lantai, serta kondisi ekonomi keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Jadi tidak ada yang bisa dimanipulasi. Semua by sistem dan by foto rumah. Kalau rumahnya masih layak, sistem pasti menolak. Kami ada tim verifikator lapangan,” jelas Ridho.
Terkait isu dua ASN berinisial H dan A yang diduga terlibat manipulasi data, Ridho menegaskan bahwa dalam data penerima bedah rumah Desa Ogan Jaya yang sudah terverifikasi, tidak ditemukan adanya nama ASN aktif sebagai penerima.(Red)




























