gerbangsumatera88.co.id – Dugaan penyimpangan program bedah rumah tahun anggaran 2025 di Desa Ogan Jaya, Kecamatan Abung Pekurun, Kabupaten Lampung Utara, kembali mencuat.
Setelah sebelumnya disorot terkait satu nama penerima, kini muncul dugaan keterlibatan dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial H dan A (istri ASN) yang diduga mengakali data penerima bantuan dengan menggunakan nama kerabat agar lolos sebagai penerima program bedah rumah.
Informasi yang dihimpun dari warga Desa Ogan Jaya menyebutkan, penerima bantuan yang tercatat atas nama kerabat tersebut diduga kuat masih memiliki hubungan keluarga dengan salah satu ASN yang dimaksud.
Yang lebih mengejutkan, salah satu ASN yang diduga terlibat, berinisial H, disebut-sebut merupakan kakak kandung dari Kepala Desa Ogan Jaya, Hepi.
“Demi mendapatkan bedah rumah, pakai nama kerabat. Padahal yang bersangkutan itu ASN, istrinya juga ASN. Habibi itu kakak kandung Kades Ogan Jaya Hepi,” ungkap sumber warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa (30/9/2026).
Warga menilai, jika dugaan tersebut benar, maka telah terjadi konflik kepentingan dan manipulasi data dalam penentuan penerima bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang seharusnya diprioritaskan untuk warga miskin ekstrem.
“Seharusnya didata itu yang benar-benar tidak mampu. Ini yang dapat orang yang mampu, ada hubungan keluarga dengan Kades pula. Kami minta Inspektorat dan Dinas Perkim Lampung Utara turun periksa,” tegas warga.
Terkait dugaan ini, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada:
1. Kepala Desa Ogan Jaya, Hepi
2. Oknum ASN yang disebutkan berinisial H dan A
3. Camat Abung Pekurun
4. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung Utara
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait belum memberikan keterangan resmi.
Redaksi gerbangsumatera88.co.id membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada semua pihak sesuai amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Tim Investigasi -gerbangsumatera88.co.id




























